Senin, 22 Juni 2009

FOKRI PTK (forum Rohis PTK)

A. Latar Belakang Berdirinya FOKRI PTK

Terbentuknya Forum Kerjasama Rohani Islam Perguruan Tinggi Kedinasan (FOKRI PTK) melalui proses yang cukup panjang. Pembentukan Forum ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan para Aktivis Da’wah Kampus (ADK) Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) untuk menyearahkan langkah dalam menghidupkan pembinaan dan pembaruan budaya kampus menuju terwujudnya kampus yang cerah dan islami.

Dalam organisasi ini terdapat tiga fakctor penting yang memperkuat tekad untuk segera bergabung dalam menyelaraskan ritme da’wah. Diantaranya :

- Adanya kesamaan warna pendidikan dalam hal ikatan dinas. Kondisi ini sangat erat kaitannya dengan suasana pendidikan baik dalam hal proses pembelajaran maupun keterkaitannya dengan peraturan-peraturan lembaga atau institusi terkait yang tentunya jauh lebih ketat dan khusus dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta lainnya.

- Mental senioritas yang cukup kental dalam tataran mahasiswa atau taruna. Keadaan tersebut tentunya menjadi fenomena yang cukup unik untuk disikapi. Peluang ini dapat mengantarkan kepada pemanfaatan yang positif dan negatif. Kepatuhan seorang yunior kepada senior yang hampir tak terakomodasi oleh filter akal dan nurani membentuk pola fikir dan karakter psikologi tersendiri.

- Posisi strategis dalam kantong-kantong batang tubuh pemerintah pasca masa pendidikan. Mahasiswa atau taruna lulusan PTK dipastikan menjadi praktisi atau tenaga ahli yang akan berkecimpung banyak dalam mengelola negeri ini. Oleh karena itu, pembentukan kader-kader yang komitmen dalam mengemban amanah umat harus berjalan secara simultan dan dinamis, sehingga perlu sekali adanya penyatuan pandangan, tekad dan aktifitas dalam sebuah ruang yang mewadahi.




B. PERJALANAN SEJARAH DAN DINAMIKA PERKEMBANGAN ORGANISASI

Cikal bakal terbentuknya kerjasama ROHIS antar PTK diawali oleh adanya kerjasama internal antara 4 (empat) perguruan tinggi, yaitu : STIS, STAN, Poltek GT, dan STPI Curug. Maka pada tahun 1997 terbentuklah Forum Mahasiswa Kedinasan Se-Jabotabek dan disingkat dengan FORMASI Se JABOTABEK.

Namun pada masa akhir periode kepengurusannya tahun 1998, nama forum disepakati untuk diganti melaui Rapat Akbar yang dihadiri oleh 10 (sepuluh) PTK, yaitu : STAN, STIS, Poltek GT, STPI Curug, AKIP, AMG, STP, STIP, STP, dan STTD. Rapat Akbar yang dilaksanakan pada hari Ahad, 5 Juli 1998 tersebut menetapkan bergantinya nama dari Forum Komunikasi Sekolah Kedinasan Se-JABOTAEBK yang disingkat dengan FORSINAS Se-JABOTABEK.

Ditengah terjadinya kemelut reformasi dan memanasnya suhu politik nasional, FOKRI PTK Se- JABOTABEK menyelenggarakan Rapat Akbar Jama’ah pada hari sabtu-Ahad tanggal 29-30 April 2001. Rapat Akbar menetapkan Politeknik Gajah Tunggal sebagai BPH unutk periode kepengurusan tahun 2001/2002. Disamping itu Rapat Akbar juga menetapkan perubahan nama FOKRI PTK Se-JABOTABEK menjadi Forum Kerjasama Rohani Islam Perguruan Tinggi Kedinasan dan di singkat FOKRI PTK. Dengan demikian orientasi da’wah forum tidak lagi terbatas pada lingkup Perguruan Tinggi Kedinasan yang ada di wilayah Jakarta-Bogor- Tangerang-Bekasi saja. tetapi telah meluas pada tataran nasional

Melihat Visi dan misi Organisai FOKRI PTK yang didalamnya terdapat tiga fakctor penting yang memperkuat tekad untuk segera bergabung dalam menyelaraskan ritme da’wah yang telah disebutkan diatas maka pada Musyawarah Akbar tanggal 1 Juli 2001Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakaeta, Akademi Sandi Negara ( AKSARA) Bogor, dan Akademi Imigrasi (AIM) Jakarta telah memutuskan untuk bergabung dalam organisasi ini.

C. KESIMPULAN YANG DAPAT DITETAPKAN DALAM MUSYAWARAH

1. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOKRI PTK

2. MENETAPKAN DAN MENGESAHKAN Garis-garis besar haluan Organisasi (GBHO) dan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) FOKRI PTK masa kepengurusan 2002/2003.

3. Meminta, mengevaluas, menolak atau menerima laopran pertanggungjawaban Badan Pengurus Harian FOKRI PTK masa kepengurusan 2001/2002;

4. Menetapkan keanggotaan baru FOKRI-PTK;

5. Membantu Majlis Pertimbangan FOKRI PTK masa kepengurusan 2002/2003.

6. Membentuk Majlis Pertimbangan FOKRI PTK masa kepengurusan 2002/2003.

7. Membentuk Badan Pengurus Harian FOKRI PTK masa kepengurusan 2002/2003

Minggu, 21 Juni 2009

wawwwww.,^


Tampan tampan semua.,^

kemarin bole green force,,sekarang??

SQuad Tingkat II



NdSayF Block Cipher.

NdSayF Block Cipher

Indra Adi Putra (1), M. Nur Fajri H (2) Sayekti Budiani (3)
Tingkat II Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi dan Manajemen Persandian
, Sekolah Tinggi Sandi Negara
Email: indraadiputra@ymail.com. http://indraadiputra.co.cc (1), (2)

Abstraksi
Kriptografi atau yang sering dikenal dengan sebutan ilmu penyandian data adalah suatu bidang ilmu dan seni (art and science) yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suatu pesan. Di dasarkan atas konsep tersebut, kami akan memperkenalkan algoritma Block Cipher NdSayF. Algoritma ini pada dasarnya menggunakan konsep dasar dari Feistel Network dan pengembangan dari algoritma block cipher GOST. GOST merupakan block cipher yang tingkat kekuatannya sudah teruji dan sangat aman Algoritma NdSayF menggunakan ukuran kunci 128 bit dengan nilai input plain teks 64 bit. Dalam proses penyandiannya kami menggunakan operasi Swap, exclusive-OR, dan register. Meskipun dengan operasi sederhana yang ada NdSayFCipher didesain untuk memenuhi sifat yang sangat simple, fleksibel (software oriented), cepat dan kuat.

Keyword : NdSayF, GOST algorithm

lebi jelasnya ada di banner and download.^




W7 Algorithms (algoritma Berbasis LFSR)

W7 Algorithms

Didi Supriadi (1), Indra Adi Putra (2)
Tingkat II Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi, Sekolah Tinggi Sandi Negara
Email: indraadiputra@ymail.com. http://indraadiputra.co.cc (1), (2)


Abstraksi
Kriptografi atau yang sering dikenal dengan sebutan ilmu penyandian data adalah suatu bidang ilmu dan seni (art and science) yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suatu pesan. Algoritma W7 merupakan algoritma stream cipher synchronous dengan key input sepanjang 128 bit. Dalam algoritma W7 digunakan LFSR sebagai dasar dalam perancangannya. Algoritma W7 menggunakan 8 kombinasi LFSR yang dioperasikan secara parallel. Setiap kombinasi LFSR tersebut terdiri dari 3 buah shift register. Kombinasi dari 3 shift register tersebut akan menghasilkan 1 bit kunci stream sehingga output dari algoritma W7 adalah 8 bit (1byte) rangkaian kunci tiap 1 satuan waktu.


Keyword : W7 Algorithm, LFSR

1.Pendahuluan
Kriptografi adalah suatu ilmu ataupun seni mengamankan pesan. Orang yang melakukan kegiatan tersebut dinamakan kriptografer. Kriptografi digunakan pada pengamanan informasi dimana menckup masalah-masalah yang sangat penting seperti kerahasiaan suatu pesan (Convidentiality), keutuhan suatu pesan (Massage Integrity), penyangkalan suatu pesan (Non-repudiation0, dan keaslian suatu pesan (Authentication).
Pada kriptografi ada dua tipe algoritma yang digunakan apabila algoritma tersebut berdasarkan pada kuncinya yaitu algoritma simetris (simetric algorithm) dan algoritma kunci publik (public-key algorithm) atau sering disebut algoritma asimetric. Perbedaan utama antara Symetric dengan asimetric algorithm adalah pada kunci yang digunakan dimana pada simetric kunci untuk mengenkrip atau mendekrip sama namun pada asimetric kunci yang digunakan untuk menyandi dan membuka sandi berbeda. Selain itu juga terdapat perbedaan dalam kecepatan proses dan keamananya.
Dalam kriptografi proses yang dilakukan untuk mengubah plaintext ke dalam ciphertext disebut enkripsi. Sedangkan proses untuk mengubah ciphertext kembali ke plaintext disebut dekripsi.

Berdasarkan algoritma penyandiannya algoritma kriptografi dibagi menjadi blok cipher dan stream cipher. Pada blok cipher menggunakan kunci simetrik dimana setiap plain teks dibagi menjadi blok-blok tertentu yang kemudian dienkripsi menjadi blok-blok cipher teks.



2.Notasi
Dalam paper ini akan dijelaskan algoritma Ketupat yang didalamnya terdapat operasi dasar aritmatika yang menyusunnya. Operasi dasar tersebut dapat dilambangkan dengan notasi sebagai berikut ;
a + b , penjumlahan integer dengan mod 232
a + b , bitwise XOR
a b , bitwise exclusive-OR
a <<< b , rotasi word a ke arah kiri sejumlah nilai yang diberikan pada least significant bit b

3.Deskripsi Algoritma
3.1. Algoritma W7 dengan basis LFSR
Algoritma W7 merupakan algoritma stream cipher synchronous dengan key input sepanjang 128 bit. Dalam algoritma W7 digunakan LFSR sebagai dasar dalam perancangannya. Algoritma W7 menggunakan 8 kombinasi LFSR yang dioperasikan secara parallel. Setiap kombinasi LFSR tersebut terdiri dari 3 buah shift register. Kombinasi dari 3 shift register tersebut akan menghasilkan 1 bit kunci stream sehingga output dari algoritma W7 adalah 8 bit (1byte) rangkaian kunci tiap 1 satuan waktu.
Pada gambar 2 dapat dilihat salah satu kombinasi LFSR yang digunakan dalam algoritma W7,sedangkan pada gambar 3 merupakan bagan dari key generator algoritma W7.

Gambar 2. Salah satu kombinasi LFSR yang digunakan dalam algoritma W7
Output dari algoritma W7 tidak diambil langsung dari setiap LFSR, tetapi diambil dengan mengkombinasikan bit output akhir dari setiap shift register dengan operasi exclusive_OR (XOR). Output akhir dari setiap shift register merupakan hasil dari suatu fungsi filter nonlinier yang merupakan operasi XOR dari dua buah nilai yaitu, output dari LFSR dan operasi AND dari beberapa bit dalam LFSR.


Fungsi feedback yang digunakan merupakan sebuah fungsi polynomial karakteristik yang primitive dengan Greatest Common Divisor (GCD) dari panjang tiap stage sama dengan 1.

3.2. Inisialisasi Awal
Panjang total dari ketiga LFSR yang dikombinasikan dalam algoritma W7 adalah sebanyak 128 stage, masing-masing stage adalah 38, 43 dan 47 stage. Initial state dari tiap-tiap LFSR adalah bit-bit dari 128 bit bit kunci yang dimasukkan. Dari 128 bit kunci input tersebut satu persatu dimasukkan dalam tiap stage dari ketiga LFSR secara berurutan mulai dari LFSR 1 stage pertama sampai dengan LFSR 3 stage terakhir.
Berikut ini adalah pemetaan 128 bit kunci sebagai inisial state pada tiap stage dari ketiga LFSR tersebut :
LFSR 1 (38 bit) : Stage 0 = bit kunci ke-0
Stage 1 = bit kunci ke-1
Stage 2 = bit kunci ke-2
: :
: :
Stage 37 = bit kunci ke-37

LFSR 2 (43 bit) : Stage 0 = bit kunci ke-38
Stage 1 = bit kunci ke-39
: :
: :
Stage 42 = bit kunci ke-80
LFSR 3 (47 bit) : Stage 0 = bit kunci ke-81
Stage 1 = bit kunci ke-82
: :
: :
Stage 46 = bit kunci ke-127
Output yang digunakan sebagai kunci penyandian stream diambil mulai dari byte ke-1032. Setelah dibangkitkan 1031 byte pertama yang muncul diabaikan.

3.3. Proses Pembangkitan Rangkaian Kunci
Proses pembangkitan rangkaian kunci diawali dengan beberapa bit dari beberapa LFSR untuk dikombinasikan dari tiap LFSR untuk dioperasikan dengan operasi AND. Hasil operasi AND tersebut kemudian di XOR dengan output dari tiap LFSR. Hasil akhir dari tiap LFSR tersebut dikombinasikan dengan operasi XOR untuk mendapatkan 1 bit kunci dari rangkaian kunci bit kunci stream yang akan digunakan untuk menyandi setelah pengambilan 1 bit output dilanjutkan dengan bergesernya setiap shift register dari ketiga LFSR yang dikendalikan oleh clock dari majority function.
Berikut ini adalah table dari bit-bit yang dioperasikan dalam fungsi feedback, fungsi filter dan bit-bit clock :
Kombinasi LFSR 0
LFSR 0a (38 bit)
Fungsi feedback : 37 32 29 27 26 21 20 14 12 10 9 8 5 2 0
Clock : 22
Output filter : 37 (36,33) (32,29) (28,25,22)
LFSR 0b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 5 3 2
Clock : 25
Output filter :42 (41,39) (38,36) (35,33,31)
LFSR 0c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 4
Clock : 27
Output filter : 46 (45,40) (39,34) (33,28,23)
Kombinasi LFSR 1
LFSR 1a (34 bit)
Fungsi feedback : 37 36 34 31 28 27 26 25 24 22 16 15 10 9 7 4
Clock : 5
Output filter : 37 (3,0) (7,4) (14,11,8)
LFSR 1b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 39 38 36
Clock : 18
Output filter : 42 (2,0) (5,3) (10,8,6)
LFSR 1c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 41
Clock : 20
Output filter : 46 (5,0) (11,6) (22,17,12)
Kombinasi LFSR 2
LFSR 2a (38 bit)
Fungsi feedback : 37 28 21 18 17 16 14 10 9 7 4 0
Clock : 21
Output filter : 37 (35,32) (31,28) (27,24,21)
LFSR 2b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 29 16 5 4 3 2 0
Clock : 24
Output filter : 42 (40,38) (37,35) (34,32,30)
LFSR 2c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 32 18 4
Clock : 26
Output filter : 46 (44,39) (38,33) (32,27,22)
Kombinasi LFSR 3
LFSR 3a (38 bit)
Fungsi feedback : 37 36 32 29 27 26 22 20 19 18 15 13
Clock : 16
Output filter : 37 (4,1) (8,5) (15,12,9)
LFSR 3b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 41 39 38 37 36 25 12
Clock : 19
Output filter : 42 (3,1) (6,4) (11,9,7)
LFSR 3c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 41 27 13
Clock : 21
Output filter : 46 (4,1) (12,7) (21,18,13)
Kombinasi LFSR 4
LFSR 4a (38 bit)
Fungsi feedback : 37 24 22 11 7 5 3 1
Clock : 20
Output filter : 37 (34,31) (30,27) (26,23,20)
LFSR 4b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 34 26 19 18 17 12 5 4 3
Clock : 23
Output filter : 42 (39,37) (36,34) (33,31,24)
LFSR 4c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 4 3 0
Clock : 25
Output filter : 46 (43,38) (37,32) (31,26,21)
Kombinasi LFSR 5
LFSR 5a (38 bit)
Fungsi feedback : 37 35 33 31 29 25 14 12
Clock : 17
Output filter : 37 (5,2) (9,6) (16,13,10)
LFSR 5b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 38 37 36 29 24 23 22 15 7
Clock : 20
Output filter : 42 (4,2) (7,5) (12,10,8)
LFSR 5c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 45 42 41
Clock : 22
Output filter : 46 (5,2) (13,8) (22,19,14)

Kombinasi LFSR 6
LFSR 6a (38 bit)
Fungsi feedback : 37 5 4 0
Clock : 19
Output filter : 37 (33,30) (29,26) (25,22,19)
LFSR 6b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 29 28 25 17 14 13 9 4 3
Clock : 22
Output filter : 42 (38,36) (35,33) (32,30,28)
LFSR 6c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 32 18 10 7 4
Clock : 24
Output filter : 46 (42,37) (36,31) (30,25,20)
Kombinasi LFSR 7
LFSR 7a (38 bit)
Fungsi feedback : 37 36 32 31
Clock : 18
Output filter : 37 (6,3) (10,7) (17,14,11)
LFSR 7b (43 bit)
Fungsi feedback : 42 38 37 28 27 24 16 13 12
Clock : 21
Output filter : 42 (5,3) (8,6) (13,11,9)
LFSR 7c (47 bit)
Fungsi feedback : 46 41 38 35 27 13
Clock : 23
Output filter : 46 (6,3) (14,9) (23,20,15)

A.3. Proses Enkripsi Dan Dekripsi Algoritma W7
Proses enkripsi dari algoritma W7 adalah 1 byte kemudian di XOR dengan 1 byte teks terang untuk menghasilkan 1 byte teks sandi, demikian pula proses dekripsinya. Setiap 1 byte teks sandi di XOR dengan 1 byte kunci yang sama dengan saat menyandi untuk mendapatkan 1 byte teks terang. Proses enkripsi dilakukan setelah run up rangkaian kunci sebanyak 1031 byte. Bagan proses enkripsi dari algoritma W7 dapat dilihat pada gambar 4 dibawah ini :


4.Analisis Algoritma
4.1. Panjang Periode Kunci Algoritma W7
Algoritma W7 menggunakan 8 kombinasi LFSR, dimana setiap kombinasi terdiri dari 3 buah shift register dimana panjang stage masing-masing shift register yaitu 38, 43 dan 47 memiliki GCDnya adalah 1 dan tiap shift register merupakan polynomial karakteristik yang primitive maka periode dari tiap LFSR tersebut ≤ (238-1)(243-1)(247-1)
Karena W7 menggunakan 8 buah kombinasi LFSR untuk menghasilkan 8 bit/1 byte persatuan waktu maka periode dari algoritma W7 adalah ≤ ((238-1)(243-1)(247-1))8.

4.2. Kerandoman Kunci Yang Dihasilkan Dari Algoritma W7
Dilihat dari basis yang digunakannya adalah LFSR, dimana sudah diketahui bahwa LFSR lulus dalam kerandoman golomb maka algoritma W7 dapat dikatakan cukup kuat. Tetapi untuk memastikan bahwa output yang dihasilkan tetap sesuai dengan yang diharapkan, maka output yang dihasilkannya pun harus diuji terlebih dahulu dengan uji yang telah disepakati.

B.3. Crypanalisa Terhadap Algoritma W7
Karena Algoritma W7 dengan Algoritma A5/1 tidak terlalu berbeda jauh maka attack yang dapat dilakukannya tidak terlalu berbeda juga. Attack yang dapat/pernah dilakukan pada A5/1 diantaranya :
Brute force attack : Dengan menggunakan komputer dengan kecepatan proses yang sangat tinggi maka Algoritma A5/1 dapat dipecahkan.
Alex Biryukof dan Adi Shamir (Co-Inventor of RSA) mengklaim mampu membuka algoritma A5/1yang digunakan GSM kurang dari 1 detik menggunakan PC dengan RAM 128 MB dan Hard Drives yang sangat besar.
Dari gambaran diatas dapat dilihat bahwa crypanalysis terhadap Algoritma W7 masih mungkin dapat dilakukan.


5.Penutup
Algoritma W7 merupakan algoritma stream cipher synchronous dengan key input sepanjang 128 bit. Algoritma W7 menggunakan 8 kombinasi LFSR dimana tiap LFSR terdapat 3 buah shift register yang panjang stagenya masing-masing 38, 43 dan 47 stage.
Karena Algoritma W7 merupakan adopsi dari A5/1 maka attack yang terkena pada A5/1 juga dapat diterapkan kedalam algoritma W7. Walaupun demikian pengaplikasian W7 masih dapat digunakan karena termasuk mudah dalam penerapannya dalam hardware maupun software. Selain itu Algoritma W7 sudah teruji bahwa output yang dihasilkannya lolos dari five basic test.


Daftar Pustaka


[1] J.L. Massey. Cryptography: Fundamentals and applications. Copies of transparencies, Advanced Technology Seminars, 1993.
[2] Schneier, Bruce. 1996. Applied Cryptography: Protocols, Algorithms, and Source Code in C, Second Edition. Neew York: John Wiley & Sons, Inc.
[3] Munir, Rinaldi. 2002. Kriptografi.

Menang LOmba PBB!!


g kira,,g nyangka,,.
alhamdulillah hari sabtu kemarin STSN angkatan VI bisa menang Lomba PBB di STSN,,emank lombanya hanya internal mahasiswa saja,,tapi kebanggaan yang jelas bisa menang lkomba itu,,
yah meskipun hadiahnya g berupa piala atau plakat,,tapi sangadh berkesan banget pokonya,,
bayangin,,sampe paginya itu lomba,kita belum dapet personil yang jelas,,selalu ganti personil,,
tapi semangadh dan modal nekad yang membantu kami^^
hhihi.,
yah lagi males posting ne,segini aja yah,,untuk fotonya ntar di upload de^^
see u^




Kamis, 18 Juni 2009

STSN 6 lolos FINAL piala KA STSN!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!




Aplikasi Tata Hukum dan Norma dalam Kehidupan Mahasiswa STSN





A.Latar Belakang
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
Setiap manusia mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah mendukung atau penyandang kepentingan. Sejak dilahirkan manusia butuh makan, pakaian, tempat berteduh, dan sebagainya. Menginjaki dewasa bertambahlah jumlah dan jenis kepentinagnnnya : bermain-main, bersekolah, bekerja, berkeluarga, dan sebagainya. Dari sejak kecil beranjak dewasa serta menjelang saat ia meninggal dunia kepentingannya berkembang.
Manusia dalam hidupnya dikelilingi berbagai macam bahaya yang mengancam kepentingannyaa, sehingga seringkali menyebabakan kepentingannya ataau keinginananya tidak tercapai. Manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Untuk itu, ia memerlukan bantuan manusia lain. Dengan kerjasama dengan manusia lain akan lebih mudahlah keinginannya tercapai atau kepentingannnya terlindungi. Lebih-lebih mengingat bahwa manusia itu makhluk yang lemah dalam menghaadapi ancaman bahaya terhadap dirinya atau kepentingannya akan lebih kuat kedudukannay menghadapi bahaya apabila ia bekerja sama dengan manusia lain dalam kelompok atau kehidupan bersama. Ia akan lebih kuat menghadapi ancaman-ancaman terhadap kepentingannya, yang dengan demikian akan lebih terjamin perlindungannya apabila ia hidup dalam masyaraakat, yaitu salah satu kehidupan bersama yang anggota-anggotanya mengadakan pola tingkah laku yang maknanaya dimengerti oleh sesama anggota. Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama.
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat mundus ( meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan ). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.


Terkait mengenai dasar dan sejarah hukum yang ada, oleh karena itu kami rasa sangat perlu sekali adanya pembahasan mengenai hal tersebut, maka kami membuat paper yang berjudul Tata Hukum dan Norma dalam Kehidupan Mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara. Selain alasan diatas, kami membuat paper ini karena kami ditugaskan untuk membuat suatu paper yang sangat erat kaitannya tentang suatu norma dalam suatu masyarakat yang ada di suatu komunitas.

B.Tujuan
Paper ini bertujuan untuk :
1.Mengetahui mengenai kaedah-kaedah social yang ada di lingkungan kita.
2.Mengetahui sanksi-sanksi yang akan diterima apabila melanggar kaedah-kaedah tersebut.
3.Mengetahui hukum, hak, dan kewajiban sebagai subjek hukum.

C.Metode Penulisan
Dalam menyusun paper ini, penulis menggunakan metode penulisan yang berupa studi kepustakaan
















BAB II
KAEDAH – KAEDAH SOSIAL


A.Umum
Suatu kehidupan bermasyarakat diperlukan sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.
Ide Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno.
Masyarakat itu merupakan tatanan sosial psikologis. Manusia individual memiliki kesadaran akan adanya sesame manusia, hal ini mempengaruhi pikiran, perasaan dan perbuatan. Sudah menjadi sifat pemabwaannya bahwa manusia hanya dapat hidup dalam masyarakat. Karena manusia adalah zoon politicon atau makhluk sosial. Manusia dan masyarakat merupakan pengertian yang komplementer, dalam masyarakat manusia saling berhubungan satu sama lain. Kehidupan bersama ini menyebabakan adanya interaksi, kontak atau hubungan satu sama lain. Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan maupun menimbulkan pertentangan (konflik). Konflik ini tidak dapat dihindarakan. Oleh karena itu keseimbangan tatanan masyarakat harus dipulihkan ke kedaan semula.
Jadi manusia dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan yang tercapai dengan terciptanya pedoman untuk peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam bermasyarakat agar tidak merugikan orang lain maupun dirinya sendiri. Pedoman, patokan atau ulkuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma atu kaedah sosial.
Kaedah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku yang seyogyanya dilakukan atau yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan kaedah social ini, hendaknya dapat dicegah gangguan – gangguankepentingan manusia, akan dapat dihindarkan benturan kepentingan manusia. Untuk melindungi kepentingan social dalam masyarakat, terdapat beberapa kaedah social, diantaranya adalah kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan, kaedah sopan santun, dan kaedah hukum.

B.Kaedah Kepercayaan / Keagamaan
Kaedah kepercayaan atau keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman. Kaedah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Sumber atau asal kaedah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agam yang oleh penganutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, dan hanya tuhan lah yang mengancam para pelanggar kaedah kepercayaan atau agama ini dengan sanksi.
Kaedah kepercayaan atau keagamaan ini bertujuan untuk kesempurnaan manusia. Oleh karena itu, kaedah ini ditujukan kepada seluruh umat manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Kaedah keprcayaan ini tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan dari manusia bahwa sikap batinnya sesuai dengan isi kaedah kepercayaan atau keagamaan. Kaedah ini hanyalah membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban semata dan tidak memberikan hak.

C.Kaedah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah suatu keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah kesusilaan bersumber dari naluri manusia tersebut.
Naluri manusia yang demikian itu menjadikannya aturan-aturan tersendiri dalam berperilaku, khususnya dalam menjaga diri dari tindakan-tindakan buruk yang dapat merugikan diri sendiri. (sumber : indoskripsi)
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto dalam buku “Perihal Kaidah Hukum” diterangkan bahwa kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung kaidah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai makhluk sosial atau sebagai anggota mayarakat yang terorganisir
Kemudian menurut Sudikno Mertokusumo, diterangkan dalam bukunya “Mengenal Hukum” bahwa, asal atau sumber kaidah kesusilaan adalah dari diri manusia sendiri, memiliki sifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, melainkan ditujukan kepada sikap batin manusia. Batinya sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaedah kesusilaan dengan sanksi. Tidak ada kekuasaan di luar dirinya yang memaksakan sanksi itu. Kalau terjadi pelanggaran kaidah kessusilaan, maka akan timbul dalam hati nurani pelaku yaitu rasa penyesalan, rasa takut dan sebagainya.

D.Kaedah Kesopanan
Kaedah kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya . Kaedah atau norma kesopanan didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuan adanya norma ini adalah untuk mengatur perbuatan konkret manusia agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, damai, dan tenteram. Sedangkan bila dikaji dari isinya, norma ini diberlakukan untuk sikap lahir manusia demi penyempurnaan tujuan yang ingin dicapai. Pada hakekatnya norma kesopanan digunakan untuk memulihkan keseimbangan tatanann masyarakat yang telah terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran kaedah agar kembali dalam keadaan semula. Sopan-santun menyentuh manusia tidak semata-mata sebagai individu tetapi sebagai makhluk sosial jadi menyentuh kehidupan bersama.
Asal-usul adanya norma kesopanan yaitu dari kekuasaan di luar manusia atau yang sering disebut heteronom. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, cemooh, celaan, pengucilan, dan sebagainya. Sanksi ini dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, tetapi oleh setiap orang secara terpisah dan tergantung oleh orang yang menghendaki dalam memberi sanksi. Norma kesopanan berkaitan erat pula dengan perilaku khas suatu daerah atau yang sering kita sebut dengan adat-istiadat.
Contoh norma kesopanan:
Tidak meludah di sembarang tempat
Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan
Tidak kencing di sembarang tempat
Membungkukkan badan ketika berjalan di depan orang yang lebih tua (orang Jawa)

E.Kaedah Hukum
Telah dijelaskan bahwa kepentingan masyarakat perlu dilindungi maka dari itu lahirlah ketiga kaedah social yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, ketiga kaedah social tersebut dirasa belum cukup melindungi kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat. Untuk melengkapi hal itu lahirlah kaedah yang lebih mengikat dan lebih memberikan perlindungan yaitu kaedah hukum.
Kaedah hukum ditujukan untuk perbuatan-perbuatan yang konkrit atau riil. Nyata telah berbuat suatu tindakan baik yang mengikuti aturan ataupun melanggar aturan. Bukan hanya dari hal-hal yang dipikirkan atau dibatin saja. Seseorang tidak akan dihukum karena telah berpikir untuk melanggar aturan. Tetapi ada kalanya setelah terjadi suatu perbuatan konkrit yang relevan bagi hukum, kemudian mencampuri batin manusia juga. Seperti mempermasalahkan ada/tidaknya suatu niat, ketidaksengajaan, itikad baik dan sebagainya yang semuanya ini tidak akan tampak secara kasat mata.
Kaedah hokum berasal dari luar kekuasaan diri manusia dan dipaksakan kepada seluruh masyarakat. Dalam hokum, manusia-lah yang secara resmi diberikan kekuasaan untuk memberikan sanksi. Lembaga Pengadilan-lah yang berhak mengatur semuanya. Kalau dari ketig kaedah sebelumnya hanya memberikan kewajiban, kaedah hokum juga memberikan hak.
Kaedah hokum berisi kenyataan normative dan bukan kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit. Bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Kalau nyata-nyata perbuatan yang dilarang tersebut dilakukan barulah terjadi kenyataan alamiah, barulah terjadi peristiwa konkrit. Di dalam undang-undang tidak dapat dibaca “Siapa yang benar-benar mencuri hokum” tetapi “Siapa yang mencuri harus dihukum”. Kaedah hukum itu bersifat pasif. Agar kaedah hokum menjadi aktif dibutuhkan stimulus. Dan stimulusnya adalah peristiwa konkrit. Dengan adanya peristiwa konkrit maka kaedah hokum aktif atau berlaku. Suatu peristiwa konkrit tidak mungkin dengan sendirinya menjadi peristiwa hokum. Suatu peristiwa hokum tidak mungkin terjadi tanpa adanya kaedah hokum. Peristiwa hokum diciptakan oleh kaedah hokum demikian sebaliknya.






BAGAN KAEDAH SOSIAL

Kaedah Kepercayaan
Kaedah Kesusilaan
Kaedah Kesopanan
Kaedah
Hukum
Tujuan
umat manusia : penyempurnaan manusia agar tidak sampai berbuat jahat
pembuatnya yang konkrit: ketertiban masyarakat agar tidak terjadi korban
Isi
ditujukan kepada sikap batin manusia
ditujukan kepada sikap lahir manusia
Asal Usul
dari tuhan
dari diri manusia
dari kekuasaan luar manusia yang memaksa
Sanksi
dari tuhan
dari diri manusia
dari masyarakat secara tidak resmi
dari masyarakat secara resmi
Daya Kerja
membebani kewajiban
membebani kewajiban dan memberikan hak

E.1. Isi Kaedah Hukum
Ditinjau dari segi isinya kaedah hukum dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1.Kaedah hukum yang berisi perintah atau suruhan
Hukum yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Contoh dari kaedah hukum yang berisikan suruhan dan berasal dari bidang hukum misalnya pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Dasar 1945.
2.Kaedah hukum yang berisikan larangan
Contoh kaedah hukum yang berisikan larangan adalah dari bidang hukum perdata misalnya pasal 45 ayat 1 Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anaknya sebaik-baiknya. Pasal 8 dari undang-undang yang sama secara tegas berisikan larangan, oleh karena di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perkawinan dilarang anatara dua orang yang dilarang oleh peraturan agama dan peraturan lainnya seperti hubungan darah atau hubungan saudara.
3.Kaedah hukum yang berisikan kebolehan
Contoh dari kaedah hukum yang berisikan kebolehan antara lain dapat dijumpai pada pasal 29 ayat 1 dari undang-undang yang sama. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pihak pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan asalkan tidak melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan.

E.2. Sifat Kaedah Hukum
1.Kaedah hukum yang bersifat Imperatif
Kaedah hukum yang bersifat imperatif adalah kaedah-kaedah hukum yang secara apriori harus ditaati . Artinya apabila seseorang hendak melakukan perbuatan X maka tidak boleh tidak dia harus menaati kaedah-kaedah hukum tertentu yang berhubungan dengan perbuatan X. Maka demikian maka kaedah hukum imperatif merupakan kaedah dimana terdapat suatu keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Misalnya di dalam pasal 1334 ayat 2 dinyatalkan bahwa seorang ahli waris tidak dapat menolak bagian dari harta waris yang akan diterimanya sebelum semua harta dibagikan kepada semua ahli waris, maka penolakan tersebut tidak dapat diakui secara sah walaupun dengan seizin pewaris.
2.Kaedah hukum yang bersifat fakultatif
Kaedah hukum yang bersifat fakultatif tidaklah secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Arinya kalau hendak melakukan perbuatan Y maka boleh menaati ataupun tidak menaati kaedah hukum tertentu yang berhubungan dengan Y. Arti tidak menaati kaedah hukum fakultatif adalah menciptakan sendiri hukum yang bermaksud untuk mengatur perbuatan Y tersebut Dengan demikian maka kaedah hukum fakultatif adalah kaedah hukum yang didalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

E.3. Bentuk Kaedah Hukum :
1.Bentuk Kaedah Hukum Tertulis
Bentuk ini dituangkan dalam bentuk tulisan maka mudah untuk diketahui dalam bentuk undang undang .
2.Bentuk Kaedah Hukum Tidak Tertulis
Bentuk ini tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat tetapi karena tidak ditulis sehingga tidak mudah untuk diketahui.

E.4. Azas-azas Hukum
1.Asas Legalitas, terkandung dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.
Hukum pidana harus bersumber pada undang-undang, artinya pemidanaan harus berdasarkan undang-undang.Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut berisi dua hal :
Suatu tindak pidana/delik harus dirumuskan didalam peraturan undang-undang;hal ini berakibat bahwa perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang tidak dapat disebut sebagai delik dan tidak dapat dipidana; jadi sesuai asas tersebut, hukum yang tidak tertulis tidak dapat diterapkan; tetapi ada pengecualian untuk hukum pidana adat yang tidak tertulis, yang masih juga harus diperhatikan UU No. 1/Drt/1951. ada konsekuensi lain, yaitu ada pendapat bahwa dalam pidana terdapat larangan penggunaan analogi, yaitu membuat perbuatan yang tidak tercantum secara tegas dalam undang-undang tetapi ada kemiripannya, dijadikan/dianggap sebagai tindak pidana/delik. Tentang analogi akan dibicarakan dibawah.
Peraturan undang-undang itu harus ada sebelum tindak pidana/delik terjadi. Hal ini berarti, bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman jika perbuatannya itu telah ada/telah disebut didalam KUHP. Jadi menurut pasal 1 ayat (1) Jika orang dituduh melakukan sesuatu kejahatan, akan tetapi kemudian terbukti, bahwa perbuatannya itu tidak terdapat dalam KUHP, maka si tersangka tadi dibebaskan dari tuduhannya tersebut, dan dia tidak dijatuhi hukuman.

Dari pasal 1 ayat (1) ini dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa :
Hukum pidana itu mencegah adanya penjatuhan hukuman secara sewenang-wenang oleh pengadilan(hakim).
Dapat dicapai kepasti hukum.
Hukum pidana itu bersumber pada hukum tertulis.


2. Asas tidak berlaku Surut,
Ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP)Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Asas ini merupakan asas fundamental dalam negara hukum walaupun tidak dicantumkan dalam undang-undang dasar, sehingga pembentuk undang-undang tidak dengan gegabah menyimpang dari asa tersebut.
Peraturan yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dikecualikan oleh pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi : “Apabila ada perubahan peraturan perundangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka haruslah dipakai aturan yang ringan bagi tersangka.”

3.Asas larangan penggunaan analogi
Larangan penggunaan analogi, yaitu untuk membuat perbuatan yang tidak tercantum secara tegas dalam undang-undang tetapi ada kemiripannya, dijadikan/dianggap sebagai tindak pidana/delik. Dapat pula analogi terjadi bilamana menganggap bahwa suatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang nbanyak kemiripannya/kesamaannya yang telah diatur, padahal semula tidak demikian.
Analogi biasanya terjadi dalam hal-hal ada sesuatu yang pada saat pembuatan suatu peraturan hukum sesuatu yang baru itu tidak terpikirkan/tidak mungkin dikenal oleh pembuat undang-undang padsa zaman ini.contoh, pencurian aliran listrik. Aliran listrik dianalogikan sebagai barang. Analogi berkaitan erat dengan masalah penafsiran / interpelasi. Hal ini analogi berdasarkan kenyataan bahwa suatu undang-undang tertulis dan bersifat statis masih perlu ditafsirkan dalam pemberlakuannya, terutama oleh hakim pada waktu menerapkannya. Tujuan menafsirkan adlah untuk mencari arti yang sebenarnya dari putusan kehendak para pembentuk undang-undang yang menuangkan kedalam rumusan-rumusan yang tertulis dalam undang-undang.

Berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang :
a.Asas Teritorialitas (pasal 2 KUHP)
Yang paling pokok dalam asas ini dalam hubungannya dg berlakunya undang-undang hukum pidana dapat pula yang diutamakan ialah batas-batas teritorial dimana undang-undang hukum pidana tersebut berlaku.tolak pangkal dari pemikiran untuk penerapan asas teritorial ialah bahwa diwilayah indonesia, hukum pidana indonesia mengikat bagi siapa saja(penduduk/bukan penduduk) . dasarnya ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.
b.Asas personalitas (Nasional aktif)
Dasar dari asas ini ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.
c.Asas perlindungan (Nasional Pasif)
Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya.

E.5. Dasar Psikologis dari Hukum
1. Peranan Psikologi pada Hukum
Ketika orang mendengar psikologi asosiasinya masih terbatas. Masih berkisar pada tes inteligensi, meramal sifat orang, mengurusi orang gila, dan semacamnya. Tampaknya sangat sempit dan bias dalam menilai. Kenapa? karena pada dasarnya semua ilmu bila harus dipelajari dengan serius memang menjadi tidak mudah dicerna. Karena pengertian yang ditangkap masyarakat terbatas pada masalah yang kecil-kecil, sederhana, tampak di permukaan saja, terlebih lagi bila menyenangkan. Itu semua bisa terlihat dari informasi-informasi yang diminati, ringan, dan mengarah ke hal-hal yang psikologi semu (pseudopsychology).
Memang tidak salah kalangan diluar psikologi tidak bisa menilai dengan tepat apa itu psikologi. Justru kalangan yang berkecimpung di psikologilah yang berkewajiban menjelaskannya. Terlepas dari itu semua, perkembangan psikologi akhir-akhir ini sangat cepat. Meliputi hampir semua aspek kehidupan yang melibatkan manusia. Tidak hanya luasnya jangkauan yang bisa digarap psikologi, tetapi kajian terhadapberbagai aspek kehidupan itu juga makin mendalam.

2.Relevansi
Perkembangan psikologi bukan semata karena agresivitasnya menjangkau berbagai bidang, tetapi juga karena kebutuhan akan psikologi di berbagai bidang.Hubungannya timbal baik memang. Di Indonesia, beberapa waktu yang lalu seorang menteri menyatakan pentingnya peran serta psikologi dalam proses peradilan. Tampaknya tidak banyak tanggapan terhadap ide itu. Terbukti sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Barangkali dari keduanya, kalangan psikologi dan hukum sama-sama belum yakin akan perlunya kerjasama itu. Barangkali juga karena belum siap.Atau mungkin karena sebab yang lain. Apa relevansinya campur tangan psikologi terhadap proses peradilan dan hukum umumnya? Memang ada yang agak sinis melihat hal ini. Baik dari kalangan psikologi maupun hukum. Anggapannya, karena keduanya berbeda maka tidak perlu kerjasama.
Hukum dan psikologi memang berbeda, kalau dilihat dari sudut perbedaannya. Namun psikologi dan hukum juga sama, kalau dilihat dari kesamaannya. Nah, mau dilihat dari mana? Bila dilihat dari objek formalnya memang berbeda. Di sisi lain objek material keduanya sama, manusia. Kalau sama-sama menangani masalah manusia, kenapa tidak bekerja sama?
Dengan memahami permasalahan tadi tidak mengherankan bila seorang menteri kita mengharapkan sumbangan psikologi terhadap hukum. Kenapa sumbangan psikologi terhadap hukum? Kenapa bukan sumbangan hukumterhadap psikologi? Tentu saja selama namanya kerjasama, psikologi dan hukum bisa saling menyumbang. Bisa juga saling disumbang. Legalisasi atau perlindungan hukum terhadap suatu eksperimen psikologi, misalnya, berarti hukum memberi sumbangan terhadap psikologi. Contoh lainnya, hukum perburuhan bisa dijadikan landasan oleh para psikolog dalam memberikan perlakuan terhadap karyawan. Banyak lagi contoh sumbangan hukum terhadap psikologi.
Sebaliknya, psikologi juga bisa memberi kontribusi yang tidak sedikit terhadap hukum. Banyaknya sumbangan psikologi yang diharapkan bisa diberikan kepada hukum tercermin dalam pernyataan Hutchins (1933) yang menulis bahwa hukum selalu mendasarkan pada asumsi-asumsi tentang bagaimana orang berperilaku dan psikolog tahu bagaimana orang berperilaku.
Menarik sekali pertanyaan diatas. Dilihat dari tahun ketika hal itu disampaikan saja memperlihatkan adanya kesadaran yang sudah lama muncul tentang betapa besar relevansi melibatkan psikologi dalam masalah hukum. Kesadaran itu muncul justru karena ahli - ahli hukum sadar bahwa hukum tidak bisa hanya sekedar dalam buku tetapi yang lebih penting adalah bagaimana hukum itu daIam tingkah laku. Dengan kata lain perluasan titik pandang dari law i books ke law in actions membawa psikologi untuk berperan serta dalam berbagai aspek tentang hukum.

E.6. Subjek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.


Jenis-Jenis Subjek Hukum Internasional,antara lain :
1.Individu
Dalam kajian Normatif, individu merupakan Subjek Hukum Internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Kapasitas aktif berarti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai aktor atau pelaku dari ketentuan nomatif yang dihasilkan dari Hukum Internasional itu sendiri.
Atau dengan kata lain sesuai dengan pendapat Hans Kelsen, individu merupakan satu-satunya subjek Hukum Internasional yang memiliki hak dan kewajiban hukum terhadap aplikasi ketentuan normatif dan prosedural terhadap penuntutan kejahatan internasional. Dalam kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan atau tindakannya secara hukum. Kapasitas pasif berarti individu atau kelompok individu merupakan sasaran atau target dari ketentuan keempat cabang ilmu hukum tersebut, dan juga posisi individu sebagai korban dari pelanggaran ketentuan normatif yang ada.
2.Negara
Negara adalah suatu pengertian abstrak. Negara merupakan konsep hukum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama (common goals). Disamping itu, negara adalah suatu entitas yang bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri.


BAB III
PENERAPAN NORMA / KAEDAH SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MAHASISWA STSN

A.Penerapan Norma Keagamaan / Kepercayaan
Sesuai dengan definisi dari norma keagamaan yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa poin penting yang menyusun norma ini. Diantaranya yaitu :
Hubungannya langsung dengan Tuhan.
Hanya mengatur sikap batin manusia.
Bersumber dari ajaran agama atau kepercyaan.
Hanya membebankan kewajiban.
Norma ini juga mengatur kehidupan mahasiswa STSN. Hal ini dapat terlihat dari Kegiatan Harian Mahasiswa dimana setiap hari Kamis sore dan malam. Seluruh mahasiswa wajib melaksanakan kegiatan rohani sesuai dengan kepercayaannya masing – masing. Hal tersebut termaktub dalam buku saku Peraturan Kehidupan Mahasiswa (Perdupma) pasal 15 yang berbunyi :
Seluruh mahasiswa diwajibkan secara aktif melaksanakan ibadah menurut agamanya masing – masing, baik secara perorangan maupun bersama – sama.
Di samping kegiatan sehari – hari secara perorangan, mahasiswa dibimbing melalui kegiatan pengajaran atau ceramah kerohanian.
Peringatan hari besar keagamaan dapat diselenggarakan oleh mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan STSN.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di dalam Kampus tidak boleh bertentangan dengan prinsip – prinsip kerukunan hidup anar umat beragama.
Dan juga tertera dalam poin teratas (pertama) Kode kehormatan Mahasiswa STSN yaitu “hamba Tuhan yang bertaqwa”.

B.Penerapan Norma kesopanan
Norma Kesopanan lahir atas suatu kebiasaan – kebiasaan yang telah diyakini sebagai suatu kaedah yang mengatur sikap dan perilaku suatu anggota masyarakat dalam suatu daerah atau tempat tertentu. Adapun di lingkungan Kampus STSN sendiri juga terdapat norma kesopanan yang mengatur kehidupan mahasiswa STSN baik ketika di dalam maupun di luar kampus. Hal ini sebagaimana termaktub dalam buku Perdupma pasal 33 yang berbunyi :
Hubungan antar mahasiswa merupakan hubungan persaudaraan dari satu keluarga besar STSN.
Hubungan antar mahasiswa dari tingkat yang lebih tinggi dengan mahasiswa yang lebih rendah merupakan hubungan antar Kakak dan Adik, dengan prinsip saling asah, asih dan asuh yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Di bidang akademik mahasiswa Kakak Tingkat sedapat mungkin membantu, membimbing atau menuntun mahasiswa Adik Tingkat dalam mengikuti pendidikan di STSN, sehingga dapat mencapai prestasi pendidikan secara optimal.
Di bidang disiplin dan tata tertib mahasiswa Kakak Tingkat harus dapat menjadi contoh teladan dan berkewajiban memberikan nasehat atas setiap pelanggaran yang dilakukan mahasiswa Adik Tingkatnya.
Mahasiswa Adik Tingkat wajib member hormat dengan cara mengambil sikap sempurna dan memberi salam terlebih dahulu kepada mahasiswa Kakak Tingkatnya dalam setiap perjumpaan. Mahasiswa Kakak Tingkat wajib membalas penghormatan yang diberikan tersebut.
Mahasiswa Adik Tingkat berkewajiban mematuhi/memperhatikan nasehat atau bimbingan dari mahasiswa Kakak Tingkatnya.

Selain pasal 33, penerapan dari norma kesopanan ini juga terdapat pada pasal 34 tentang hubungan mahasiswa dengan sesame generasi muda, pasal 35 tentang hubungan mahasiswa dengan para Pejabat Lembaga Sandi Negara, dan pasal 36 tentang hubungan mahasiswa dengan masyarakat. Selain itu juga segala perilaku serta sikap mahasiswa lainnya seperti berpakaian harus sopan dan rapih (Perdupma pasal 47), berbicara dengan jelas dan teratur serta sopan (Perdupma pasal 49), dan dalam pasal 48 yaitu tentang berdiri, berjalan dan duduk serta tentang berkenalan sebagaimana tercantum pada pasal 50.

C.Penerapan Norma Kesusilaan
Contoh dari norma kesusilaan dalam kehidupan mahasiswa STSN yaitu sebagaimana diatur dalam Perdupma pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Mahasiswa STSN dilarang menyimpan, menyaksikan, mendukung atau mengedarkan pornografi.
Mahasiswa STSN dilarang melakukan pornoaksi.

D.Penerapan Norma Hukum
Norma hukum ini muncul karena adanya kegelisahan dalam masyarakat akan ketegasan perlindungan terhadap hak – haknya sehingga harapannya supaya ketertiban dan keamanan dapat lebih terjamin. Bentuknya dapat berupa penegasan yang terikat berlaku bagi seluruh anggota masyarakat. Adapun contoh penerapan dari norma hokum ini dalam kehidupan mahasiswa STSN yaitu sebagaimana tercantum dalam Perdupma pasal 44 mengenai sanksi. Berikut ini bunyinya :
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Mahasiswa STSN diberikan sanksi yang edukatif/disiplin.
Pelanggaran – pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan tertulis baik yang ditetapkan oleh Lemsaneg RI dan STSN, maupun terhadap ketentuan – ketentuan yang tidak tertulis yaitu segala sesuatu yang tidak boleh terjadi dalam kehidupan Mahasiswa di lingkungan kampus.
Sanksi meliputi :
Tindakan disiplin
Peringatan
Hukuman
Tindakan disiplin diberikan terhadap pelanggaran ringan, misalnya terlambat / tidak mengikuti kegiatan tanpa keterangan, tidak mematuhi ketertiban, kerapian dan kebersihan.
Tindakan disiplin dapat diberikan oleh Pengasuh langsung.
Tindakan disiplin tidak mengakibatkan cedera baik melalui kontak fisik secara langsung maupun tidak langsung.
Peringatan diberikan oleh Ketua STSN secara bertingkat yaitu Peringatan I dan Peringatan II.
Peringatan I diberikan terhadap pelanggaran tindakan disiplin yang sejenis sebanyak 3 kali atau pelanggaran disiplin yang berbeda sebanyak 5 kali atau pelanggaran lain yang telah ditentukan.
Peringatan II diberikan untuk 1 (satu) kali pelanggaran tindakan disiplin yang sama atau 5 (lima) kali pelanggaran terhadap tindakan disiplin yang berbeda.
Hukuman timbul sebagai akibat dari pelanggaran terhadap peringatan II yang telah diberikan atau pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Mahasiswa / Janji Mahasiswa STSN.
Hukuman dijatuhkan oleh Ketua STSN.
Tahap penjatuhan hukuman yaitu :
Hukuman ringan
Hukuman ringan berupa skorsing maksimal selama 3 hari.
Hukuman sedang
Hukuman sedang berupa skorsing maksimal 10 hari.
Hukuman berat
Hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari pendidikan, melalui Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara RI.
Peringatan dan hukuman yang dijatuhkan berpengaruh terhadap penilaiaian pengasuhan mahasiswa.
Semua peringatan dan hukuman ditembuskan kepada Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dan Kepala Satuan Pengasuhan.
Sanksi berupa hukuman ditembuskan juga kepada orang tua / wali.





BAB IV
PENUTUP

A.Kesimpulan
Setelah melihat uraian di atas tentang definisi dan sifat – sifat dari kaedah atau norma – norma sosial seperti norma kepercayaan, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hokum, beserta dengan penerapannya dalam kehidupan mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara, dapat disimpulkan bahwa untuk menciptakan suatu lingkungan yang tertib dan nyaman, maka diperlukan suatu aturan atau kaedah yang mengatur setiap sikap dan perilaku anggotanya. Masing – masing kaedah tersebut memiliki sifat dan tujuan masing – masing.

B.Saran
Diharapkan paper ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa untuk mengetahui tata hukum dan norma dalam kehidupan mahasiswa STSN.

DAFTAR PUSTAKA


[1] Soekanto, Soerjono dan Purnadi Pubacaraka, “Sendi-Sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum”, 1993. PT. Citra Aditya Bakti.
[2] Soekanto, Soerjono dan Purnadi Pubacaraka, “Perihal Kaedah Hukum”, 1993. PT. Citra Aditya Bakti.
[3] Mertokusum, Sudikno, “ Mengenal Hukum: Suatu Pengantar”, 2005. Liberty Yogyakarta.
[4] Buku Saku Mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara.

Jumat, 12 Juni 2009

Kaka udah,, ronaldo juga uda,,syapa lagi berikutnya???^^


Ricardo Kaka tidak merasa popularitasnya terancam oleh kedatangan Cristiano Ronaldo ke Real Madrid. Ia justru senang Los Blancos merekrut bintang Manchester United.

Kaka secara resmi dibeli Real Madrid dari AC Milan seharga 68 juta euro atau sekitar Rp950 miliar pekan lalu. Hanya lima hari berselang atau Kamis (11/6) kemarin, Real Madrid kembali mencapai persetujuan untuk memboyong Ronaldo seharga 93 juta euro atau sekitar Rp1,3 triliun. Dengan demikian Ronaldo tercatat sebagai pemain termahal di dunia saat ini.

Menanggapi keputusan Real Madrid membeli Ronaldo, Kaka mengaku senang karena menurut dia, Ronaldo merupakan sosok yang dapat membantu Madrid mendapatkan setiap gelar musim depan.

"Saya senang dengan perekrutan Cristiano," jawabnya kepada wartawan di Johannesburg kemarin. Dia berada di ibukota Afrika Selatan itu bersama timnas Brasil guna mengikuti turnamen Piala Konfederasi (14-28 Juni).

"Saya tidak ingin berkomentar banyak soal itu karena saya ingin konsentrasi dulu di Piala Konfederasi. Namun, yang pasti, tidak ada keraguan bahwa Cristiano Ronaldo adalah salah satu pemain terbaik di dunia dan dia akan membantu Real Madrid merebut setiap gelar musim depan," tambah Kaka.


dahsyat,,,KAKA uda kemadrid,,.who's next????


MADRID, KOMPAS.com - Presiden Real Madrid, Florentino Perez, masih akan mengeluarkan dana 214 pounds (sekitar Rp 3,5 triliun) untuk memenuhi ambisinya. Dia mengincar enam pemain lagi guna membangun "Los Galacticos II" yang kemungkinan nilainya sebesar itu.

Menurut Daily Mail, Perez berniat membuat Madrid bermain dalam pola baku 4-3-1-2. Dari skuad saat ini, Perez hanya mempertahankan kiper Iker Casillas, bek Sergio Ramos, Pepe, Marcelo, dan gelandang Ricardo Kaka yang baru dibeli dari AC Milan senilai 65 juta euro (sekitar Rp 906,3 miliar).

Untuk tambahan di lini belakang, Perez hanya menargetkan bek Valencia, Raul Albiol. Diperkirakan, Madrid harus menebusnya senilai 13 juta poundsterling atau sekitar Rp 217 miliar.

Barisan gelandang akan diisi Franck Ribery, Xabi Alonso, dan David Silva. Nilai total ketiga pemain ini adalah 94 juta poundsterling atau hampir mencapai Rp 1,6 triliun.

Duet penyerang akan menampilkan Cristiano Ronaldo dan David Villa. Kedua pemain ini bernilai total 107 juta poundsterling atau sekitar Rp 1,7 triliun.

Melihat bagaimana uang bisa mendatangkan Kaka dengan mudah, Madrid hampir pasti bisa mewujudkan tim impiannya. Meski timbul pro-kontra akan kebijakan ini, namun cukup banyak yang ingin menyaksikan bagaimana "Los Blancos" dari "luar angkasa" ini beraksi musim depan. (DM)

Perkiraan skuad utama "Los Galacticos" 2009-2010:
Kiper: Iker Casillas
Bek: Ramos, Pepe, Albiol (13 juta poundsterling), Marcelo
Gelandang: Ribery (50 juta poundsterling), Alonso (23 juta poundsterling, Silva (21 juta poundstrling), Kaka
Penyerang: Ronaldo (75 juta poundsterling), Villa (32 juta poundsterling)


KUnjungan ke AKADEMI ANGKATAN LAUT.





Jumat, 05 Juni 2009

SPMB Sekolah Tinggi Sandi Negara


Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2009

UMUM
Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) adalah sekolah tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara, berdasarkan Keppres No. 22 tahun 2003 tentang pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara.
Mahasiswa STSN meruapakan mahasiswa ikatan dinas (dari umum) dan mahasiswa tugas belajar. Mahasiswa ikatan dinas pada semester IV akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Lembaga Sandi Negara, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

SISTEM PENDIDIKAN, BEBAN DAN LAMA STUDI
STSN menerapkan pendidikan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Beban studi yang harus diselesaikan adalah 146 SKS dan ditempuh selama 4 tahun. STSN mempunyai 2 (dua) program studi yaitu program studi Teknik Persandian dan program studi Manajemen Persandian.
Program studi Teknik Persandian memiliki 2 (dua) bidang minat, yaitu Teknik Kripto dan Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi.

PERSYARATAN UMUM

1. Persyaratan Umum
2. Warga Negara Indonesia.
3. Sanggup bekerja pada bidang Persandian.
4. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau Puskesmas.


PERSYARATAN KHUSUS

1. Asal calon siswa : Lulus SMA atau Madrasah Aliyah jurusan IPA dengan nila Matematika dan Bahasa Inggris pada raport kelas 12 semester 1 dan 2 minimal 7.
2. Usia : Berusia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun per 31 Agustus 2009.


PENDAFTARAN
Proses pendaftaran :
A. Pengambilan dan Pengembalian Formulir serta Kelengkapan Pendaftaran

* Tanggal : 22 Juni s.d 3 Juli 2009.
* Tempat : Kampus STSN “Bumi Sanapati”, Ciseeng, Bogor.
* Contoh formulir pendaftaran klik di sini






B. Pelayanan proses pendaftaran di atas dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat), pukul 09.00 s.d 15.00 WIB
Tata cara dan kelengkapan pendaftaran

1. Membawa surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan dilampirkan :
2. Fotokopi ijazah/Transkrip Nilai Ujian Nasional (NUN) yang telah dilegalisir.
3. Fotokopi raport kelas 12 semester 1 dan 2 yang telah dilegalisir.
4. SKCK dari Kepolisian.
5. Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter pemerintah atau Puskesmas.
6. Surat Pernyataan belum menikah dari orang tua/wali (Contoh klik di sini)
7. Pas foto berwarna 3 bulan teakhir ukuran 3 x 4 cm , sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
8. Calon harus datang sendiri untuk mendaftar dengan membawa ijazah dan surat-surat asli sesuai persyaratan tersebut di atas.
9. Panitia menentukan peserta dapat mengikuti seleksi setelah persyaratan dan kelengkapan pendaftaran dipenuhi.
10. Biaya pendaftaran dan seleksi penerimaan mahasiswa baru STSN T.A. 2009/2010 adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
http://www.stsn-nci.ac.id/
SELEKSI SARINGAN MASUK
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STSN tahun akademik 2009/2010 terdiri dari beberapa tahap dan dilaksanakan di kampus STSN, Bogor. Jadwal ujian SPMB STSN ditentukan kemudian oleh panitia dan dapat dilihat melalui website STSN.
Tahapan ujian masuk sebagai berikut :

* Seleksi Tahap I : Tes Akademik (Tes Potensi Akademik, Matematika, Bahasa Inggris, Komputer, Fisika-Elektronika dan Pengetahuan Umum).
* Seleksi Tahap II : Tes Psiko
* Seleksi Tahap III : Tes Kesehatan dan Tes Kebugaran.
* Seleksi Tahap IV : Wawancara.
* Seleksi Tahap V : Pantukhir
* Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STSN menggunakan sistem gugur pada setiap tahap.


PERJANJIAN IKATAN DINAS
Calon Mahasiswa dari umum yang dinyatakan lulus ujian saringan masuk dan diterima sebagai mahasiswa STSN, diwajibkan menandatangani perjanjian ikatan dinas dan mendapatkan Tunjangan Ikatan Dinas (TID),sesuai dengan peraturan yang berlaku.

FASILITAS
Kampus STSN terletak di daerah Parung-Bogor, dilengkapi dengan fasilitas :

1. Ruang Kuliah.
2. Ruang Rekreasi
3. Asrama
4. Laboratorium Komputer
5. Laboratorium Bahasa
6. Laboratorium Elektronika
7. Laboratorium Sandi
8. Perpustakaan
9. Sarana Ibadah
10. Sarana Olahraga
11. Poliklinik

Selasa, 02 Juni 2009

SEKOLAH KEDINASAN^^


karena request dari salah satu temen2 saya,,
akan saya coba lampirkan beberapa pilihan sekolah tinggi kedinasan yang ada di Indonesia,,
berikut adalah:
http://himasurya.tripod.com/suplemen/infoptk/index.html


1.Sekolah Tinggi Sandi Negara
2.Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
3.Akademi Imigrasi
4.Akademi Ilmu Pemasyarakatan
5.Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
6.Akademi Meteorologi dan Geofisika
7.Sekolah Tinggi Transportasi Darat
8.Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
9.Sekolah Tinggi Ilmu Statistik




Daftar Blog Saya

Entri Populer