Kamis, 01 April 2010

Penting!!!.Melanggar Konstitusi, UU BHP Dibatalkan MK


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai melanggar UUD 1945. Mendapat putusan ini, seluruh pemohon langsung bersorak gembira dan mengaku puas dengan putusan MK tersebut.

"MK menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengabulkan secara keseluruhan semua permohonan pemohon," tegas Ketua MK Mahfud MD. Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (31/3/2010).

MK menilai, UU BHP ini menyeragamkan bentuk badan hukum pendidikan sehingga mengabaikan bentuk badan hukum lainya seperti yayasan, wakaf dan sebagainya. Selain itu, penyeragaman ini juga mengakibatkan orang miskin tidak bisa mengakses pendidikan padahal hal tersebut diamanatkan UUD 1945. "UU ini tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional," pungkas Mahfud.

5 Alasan MK Batalkan UU BHP
Terhitung pukul 12.58 WIB hari ini, UU BHP tak berlaku karena telah dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai UU BHP tak selaras dengan UUD 1945 dan UU BHP menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jakarta, Rabu, (31/3/2010).

Dalam putusan setebal 403 halaman, MK memberikan 5 alasan mengapa MK menggugurkan eksistensi BHP.

1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN
yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
badan hukum lainnya.

Menanggapi putusan ini, rasa puas langsung diungkapkan kuasa hukum Taufik
Basari. Dia menilai pembuat UU telah mengesampingkan kenyataan bahwa banyak peran pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat. "Saya sangat puas dengan putusan ini," tandasnya usai sidang yang disambut yel-yel mahasiswa.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) siap melaksanakan keputusan MK tersebut tanpa mengaku kalah atas keluarnya putusan ini. "Posisi pemerintah adalah melaksanakan aturan perundangan. Pemerintah menaati, mengormati setiap putusan dari lembaga-lembaga negara sesuai dengan tugasnya, baik yang terkait dengan hukum, pemerintahan, atau pun Hankam," kata Mendiknas M Nuh. (*/dtc/din)
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasi yah
madridista89

Daftar Blog Saya

Entri Populer