Jumat, 15 Mei 2009

Tentang LSN dan STSN


Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata persandian yang berasal dari kata dasar sandi adalah rahasia atau kode; definisi sinonimnya dalam bahasa Inggris cryptography, yang berarti pengetahuan, studi, atau seni tentang tulisan rahasia. Dalam era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, pengertian umum persandian adalah semua kegiatan pengamanan informasi rahasia yang dilaksanakan berdasarkan konsep, teori dari teknik-teknik penyandian (enkripsi), serta ilmu pendukung lain secara metodologis, konsisten, dan sistematis. Berdasarkan Keppres Nomor 103 tahun 2001 telah ditetapkan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sebagai Lembaga Pemerintahan Non-Departemen yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Lemsaneg menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian, koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas-tugas persandian, dan fasilitas serta pembinaan kegiatan persandian.Sejarah persandianSejarah persandian Republik Indonesia dimulai dengan berdirinya Dinas Kode pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 4 April 1946. Dalam perkembangannya, persandian Indonesa secara kelembagaan mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan dinamika kehidupan pemerintahan Republik Indonesia. Pada 2 September 1949 Dinas Kode Kementerian Pertahanan tersebut berubah menjadi Djawatan Sandi, dan akhirnya pada 22 Februari 1972 berubah menjadi Lembaga Sandi Negara. Dinas Kode yang dulu hanya melaksanakan persandian di lingkungan Angkatan Perang Republik Indonesia, saat ini telah menjadi Lembaga Sandi Negara yang menangani persandian secara nasional. Dari konteks sejarah itulah, 4 April kemudian dinyatakan dan diperingati sebagai Hari Persandian Republik Indonesia. Dalam hal kepemimpinan, sejak pembentukannya, Lembaga Sandi Negara telah mengalami empat periode kepemimpinan, mulai dari Mayjen TNI (Purn.) Dr Roebiono Kertopati (1946-1964), Laksda TNI (Purn.) Soebardo (1986-1998), Laksda TNI (Purn.) BO Hutagalung (1998-2002), dan Mayjen TNI Nachrowi Ramli terhitung mula 1 Mei 2002 sampai dengan sekarang. Tentang peralatan persandian yang digunakan untuk mengamankan informasi rahasia negara, pada saat perang melawan penjajahan hingga perang kemerdekaan, peralatan sandi yang digunakan sebatas penggunaan sistem One Time Pad (OTP) dan sistem kode yang dibuat secara mandiri. Saat ini, dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, peralatan sandi yang digunakan semakin bervariasi. Peralatan sandi tersebut antara lain telepon bersandi (cryptophone), faks bersandi (cryptofax), sistem pengamanan data (data security), secure e-mail, encrypted mobile phone, dan lain-lain. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan unsur penting dalam persandian. SDM persandian pada awal berdirinya direkrut secara ketat dan pribadi oleh Dr Roebiono Kertopati sendiri. Dalam hal memenuhi kebutuhan SDM persandian yang profesional Lemsaneg melaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pembentukan Sandiman, yang dapat diikuti oleh personel dari berbagai instansi pemerintah, dan Akademi Sandi Negara. Dalam rangka meningkatkan kualitas personel sandi yang dikaitkan dengan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, sesuai Keppres Nomor 22/2003, Akademi Sandi Negara ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).logo-stsn.jpgKondisi saat ini Selama 58 tahun, persandian RI telah berperan dalam mengamankan informasi rahasia negara, langkah-langkah strategis telah dilakukan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya menjaga kerahasiaan informasi negara semakin hari semakin menghadapi tantangan, karena ada beberapa indikasi penyadapan informasi rahasia negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh negara lain. Beberapa indikasi kasus penyadapan informasi yang telah terjadi antara lain: Pertama, pada 1980-an UKUSA yang dibentuk oleh Amerika, Inggris, Kanada, Selandia Baru, dan Jerman menggelar ‘Echelon Operation’ suatu operasi yang bertujuan melakukan penyadapan terhadap sarana telekomunikasi di seluruh dunia (www.himaay.net). Kedua, pada 1991 Australia menggelar ‘Jupiter Operation’ dan ‘Larswood Operation’ untuk menyadap pemberitaan yang ditransmisikan melalui satelit Palapa (www.msnbc.com). Ketiga, NBC News tanggal 12 September 1999 menyebutkan bahwa satelit mata-mata AS bekerja sama dengan Australia (Orion Spy Satelite) berada di atas wilayah Indonesia untuk menyadap sinyal komunikasi seluler Jakarta-Dili. Keempat, terungkapnya penyadapan pembicaraan telepon antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib tahun 1999, seperti termuat pada majalah Panji Masyarakat tanggal 24 Februari 1999. Kelima, pada 2001 FBI mengakui bahwa AS mengembangkan teknologi mata-mata lewat internet dengan nama ‘Magic Lantern’ untuk menyadap komunikasi komputer (www.msnbc.com). Keenam,


sinyalemen yang diekspose media Australia Sydney Morning Herald tanggal 14 Maret 2002 tentang operasi penyadapan oleh Defense Signal Directorate (DSD) terhadap komunikasi Jakarta-Dili antara pejabat militer RI periode pra-jajak pendapat Timtim. Ketujuh, Februari 2004 Tim Lemsaneg mendapatkan indikasi ditemukannya alat menyadap yang dipasang di beberapa Kedutaan Besar RI di luar negeri. Dalam menghadapi tantangan terhadap upaya penyadapan informasi rahasia tersebut, Lemsaneg telah melaksanakan kebijakan strategis dalam pengabdian kepada negara dan dituangkan di dalam strategi kebijakan Sistem Persandian Nasional (Sisdina). Sisdina adalah totalitas atau keterpaduan kegiatan pembinaan sumber daya manusia, perangkat lunak, dan perangkat keras persandian, yang saling terkait satu sama lain sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rangka penyelenggaraan tugas persandian dan kegiatan pengamanan berita rahasia negara. Sisdina terdiri dari dua unsur utama yaitu pembinaan persandian dan operasional persandian. Pembinaan mencakup SDM, Jaring Komunikasi Sandi, dan Material Sandi yang digunakan dalam operasional persandian. Sebagai penjabaran Sisdina, Lemsaneg telah melakukan langkah-langkah antara lain: Pertama, menggelar Jaring Komunikasi Sandi bagi Pejabat Negara (VVIP), berupa telepon bersandi (cryptophone), yang digelar dalam jaring tertutup dan terbatas pada pejabat tertentu yang memiliki kewenangan strategis. Kedua, menggelar Jaring Komunikasi Sandi bagi instansi-instansi pemerintah serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan perlengkapan sandi cryptophone, cryptofax, dan data security. Ketiga, secara konsisten telah turut serta mendukung operasional penanggulangan daerah bergolak seperti Provinsi NAD, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Atambua. Kebijakan strategis Lemsaneg adalah menugaskan personel Lemsaneg yang dilengkapi peralatan sandi berupa cryptophone, cryptofax dan data security dalam tim pemerintah dalam kendali atau koordinasi Menko Polkam. Keempat, pejabat Lemsaneg turut serta dalam setiap kunjungan Presiden ke luar negeri untuk memberi dukungan pengamanan komunikasi dan informasi bagi Presiden. Kelima, Lemsaneg bekerja sama dengan Departemen Pertahanan sedang melakukan penelitian hukum dalam kerangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Kerahasiaan Negara (RUU-KN). Keenam, melakukan litbang peralatan sandi dengan melakukan rancang bangun dan penciptaan peralatan sandi dalam upaya kemandirian di bidang persandian. Ketujuh, menyusun kebijakan dan standarisasi persandian nasional. Kedelapan, menyusun Rencana Strategis (Renstra) Jaring Komunikasi Sandi Nasional, dalam rangka mendukung pengamanan informasi bagi sektor pemerintah dan non pemerintah.






Masa datang Dengan meningkatnya kebutuhan dan semakin kompleks serta canggihnya ancaman, persandian masa depan diharapkan menjadi persandian yang antisipatif terhadap tantangan dan ancaman, fleksibel terhadap dinamika perubahan, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan persandian dan pengamanan informasi. Persandian masa mendatang bukanlah persandian yang terbatas pada lingkup instansi pemerintah dan BUMN, tetapi juga kebutuhan pengamanan informasi dalam lingkup kepentingan masyarakat, khususnya dalam kerangka pengembangan dan pendayagunaan telematika nasional, implementasi e-government, dan sistem pengamanan segala jenis transaksi elektronik. Namun demikian, seperti ungkapan populer: the man behind the gun, maka faktor manusia sebagai pengguna informasi dapat menjadi titik rawan terhadap bocornya suatu informasi. Jika pengguna informasi kurang mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi, dan jika security awareness di lingkungan pengguna informasi rahasia sangat rendah, maka segala upaya yang dilakukan Persandian RI akan sia-sia. Memang, kebocoran suatu informasi rahasia sulit dibuktikan secara fisik. Namun beberapa kegagalan diplomasi, beberapa kasus penyadapan di KBRI merupakan pendorong untuk meningkatkan security awareness pada setiap warga negara Republik Indonesia.

Oleh : Dedy R Wicaksono

Staf Lembaga Sandi Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasi yah
madridista89

Daftar Blog Saya

Entri Populer