Rabu, 24 Februari 2010

Tentang PP No 14 Tahun 2010..mari bersuara.


Beberapa hari yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Rancangan

Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan. Padahal, RPP ini masih

menuai kontroversi, beberapa pasal di dalamnya masih menuai perdebatan.

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatanganinya pada

tanggal 22 Januari 2010, dan telah dicatat dalam lembar Negara sebagai PP

no.14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan, terdapat 16 bab yang

terdiri dari 26 pasal.



Menurut Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional,

Fasli Jalal, setiap perguruan tinggi kedinasan yang ada di berbagai

kementrian wajib menyesuaikan diri dengan PP yang baru ini. Di dalam PP

ini dijelaskan juga bahwa terdapat masa transisi bagi PTK tersebut selama

lima tahun. Namun, ia meminta para pengelola PTK, kementerian, maupun

masyarakat tidak khawatir atas disahkannya PP ini. "Tidak perlu cemas, baca

dengan tenang dahulu," ujarnya ketika disinggung mengenai banyaknya

kritikan dari PTK mengenai RPP Pendidikan Kedinasan ini.



Menurut dia, setiap PTK memang diwajibkan menyesuaikan diri dengan UU

Badan Hukum Pendidikan. Ada empat pilihan yang bisa ditempuh PTK untuk

melakukan penyesuaian, diantaranya bertransformasi menjadi BHP

pemerintah, kerjasama dengan perguruan tinggi (BHP) yang bisa

mengampu, atau tetap mempertahankan pendidikan profesi dalam format

yang baru, yaitu setelah S1.



Nah, disini permasalahannya. Jika PTK

diwajibkan menyesuaikan diri sesuai dengan empat pilihan yang diberikan,

maka tentu saja ini adalah suatu bencana. Bagaimana tidak. PP ini akan

membuat PTK akan kehilangan kekhasannya. Selama ini PTK adalah solusi

pendidikan tinggi bagi penduduk Indonesia dan masih sangat dibutuhkan

untuk pelayanan kepada masyarakat. Dengan pembebasan biaya kuliah,

tentu saja ini membawakan sebuah solusi bagi para calon mahasiswa

berasal dari keluarga menengah ke bawah yang ingin melanjutkan jenjang

pendidikannya. Tentu saja, juga termasuk ke dalam solusi untuk mengurangi

angka pengangguran. Mengapa harus dialihkan menjadi Badan Hukum

Pendidikan atau diberikan pengampu kepada universitas negeri

lain?


Suryamin, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Jakarta, mengatakan, bidang keilmuan statistik di perguruan tinggi umum

tidak terlalu diminati. Adapun Indonesia masih membutuhkan banyak

pegawai pemerintah yang paham statistik untuk ditempatkan hingga di

pelosok daerah.

”Karena itu, pendidikan tinggi kedinasan yang

mendalami ilmu pengetahuan khusus perlu dipertahankan,” ujarnya. Dia

menanggapi rencana pemerintah yang akan menata ulang perguruan tinggi

kedinasan sehingga semuanya berada di bawah Kementerian Pendidikan

Nasional.



Muchlis Husin, Pembantu Ketua I STIS, mengatakan,

perguruan tinggi kedinasan ini membekali mahasiswa dengan ilmu statistik

pemerintahan yang tidak dijumpai di jurusan statistik perguruan tinggi

umum. Statistik yang harus dikuasai bukan hanya teori, melainkan juga

aplikasi, mulai dari pendataan kelahiran, kemiskinan hingga memahami

indikator ekonomi secara makro.




Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)

Yogyakarta Endriatmo Sutarto mengatakan, STPN mengajarkan bidang ilmu

yang sangat unik dan spesifik yang tidak diperoleh di pendidikan tinggi

umum. ”Untuk pertanahan, ilmunya merupakan campuran geografi,

ekonomi, sosisologi, dan hukum. Masih ditambah dengan pengetahuan

hukum adat. Ilmu campuran ini tidak ada di perguruan tinggi lainnya,” ujar

Endriatmo.



Cahya Widiyati, Direktur Akademi Teknologi Kulit (ATK)

Yogyakarta, yang berada di bawah Kementerian Perindustrian, mengatakan,

perguruan tinggi ini salah satunya menyediakan pendidikan yang dibiayai

negara hanya untuk tenaga penyuluh lapangan. Sampai saat ini, ATK

merupakan satu-satunya lembaga pendidikan di Indonesia yang khusus

mempelajari teknologi kulit.

”Karena tidak ada saingan maka ATK menjadi andalan

industri kulit dan sepatu yang membutuhkan banyak tenaga ahli kulit,” ujar

Cahya.



Oleh karena itu, PP ini perlu ditinjau kembali. Beberapa Mahasiswa PTK

saat ini mulai gencar memprotes PP ini. Beberapa group di situs pertemanan

Facebook, Blog, sudah mulai ramai memprotes kebijakan pengesahan PP

no.14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Bagaimana kelanjutan hal

ini apabila pemerintah diam dan tidak menanggapi? Mungkin demonstrasi

besar-besaran yang menjurus ke arah kegiatan ekstrem akan terjadi tak

lama lagi.
sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasi yah
madridista89

Daftar Blog Saya

Entri Populer