Minggu, 17 Agustus 2008

STSN 6

gw lagi online sekarang diruma
gtw knapa tiba2 pengen buat posting aj deh


hmm
g terasa sudah hampir setahun Qt semua bertemu saudaraQ,
dlu Qt dikumpulkan bersama saat mw daftar ulang, iya kan?
dikumpulin tanggal 290807 dan langsung diberikan berbagai macam jenis barang yang harus dibawa saat mulai PPMB,
ada barang untuk kelompok, dan barang pribadi.
dlu,waktu dikumpulin di auditorium STSN,gw cuma kenal sedikit banget,,
cuma wawan, ricky aji, sathia, tama, agria, damar,
n di cewenya cuma asti, dan sayekti doank itu juga karena gw nomor urut nya deketan..hha)
abiz dikasi tugas untuk barang2 yang harus dibawa,
Qt langsung briefing untuk pembagian tugas tuu,,(inget kan?)
dlu saya kdapetan bawa sirup sarang sari 1 lusin( duwh kalo temen2 tw,,nyari tu barang susah banget lhow,,coba aja tanya wawan,,dia saksi perjuangan gw waktu nyari2 tu sirup dari alfa,indomart,hero,sampe carrefour)hhe
uda gitu,,nyari barang2 pribadinya susahnya minta ampuuun,,dari baju item,clana item, kaos ijo TNI, sampe karet PDL sgala,,hufft
sampe2 Qt buat langsung no telp Qt untuk saling bantu nantinya,
perlu di ingat,,waktu untuk ngumpulin barang2ny g ada 1 hari lho,,


keesokan hariny,gw dianter sama ayah naik mobil untuk dianterin k bumi sanapati(bumi yang kelak akan menghsilkan sutu kehidupan yang berbeda dari bumi yang biasa)
barang yang dibawa langsung dimasukin ke bus STSN.dan kami langsung masuk k bumi Sana pati,,biz itu,,,








saudaraQ,
semua yang ditulis itu g semata mata untuk dijadikan suatu catatan dari STSN 6,
tapi untuk dijadikan sebagai sejarah dankenangan yang terindah untuk STSN 6,kelak itu yang akan menjadikan kita untuk berubah dam memperbaiki diri untuk melakukan perbaikan

ayooo kita raptkan barisan,.
tanpa kalian semua,,g akan bisa.!!!
STSN 6 jaya?!!


-ndra-

Senin, 11 Agustus 2008

3. CONTOH IMPLEMENTASI DALAM FUNGSI HASH

3. CONTOH IMPLEMENTASI DALAM FUNGSI HASH
3.1. APLIKASI KRIPTOGRAFI DENGAN ALGORITMA MESSAGE DIGEST 5 (MD5)
Kita akan membahas sedikit mengenai messade digest 5(MD5), salah satu dari bagian kriptografi adalah fungsi hash satu arah. Fungsi hash satu arah adalah dimana kita dengan mudah melakukan enkripsi untuk mendapatkan cipher-nya tetapi sangat sulit untuk mendapatkan plaintext-nya . Salah satu fungsi hash yang paling banyak digunakan adalah Message Digest 5 (MD-5).
Sewaktu kita menerima atau mengirim pesan pada jaringan, terdapat tiga buah persoalan yang sangat penting, kerahasian, autentikasi, keutuhan dan tak berbantahkan (non-repudiation). Message Digest 5 (MD5) adalah salah satu alat untuk memberi garansi bahwa pesan yang dikirim akan sama dengan pesan yang diterima, hal ini dengan membandingkan ‘sidik jari’ atau ‘intisari pesan’ kedua pesan tersebut. MD5 merupakan pengembangan dari MD4 dimana terjadi penambahan satu ronde. MD5 memproses teks masukan ke dalam blok-blok bit sebanyak 512 bit, kemudian dibagi ke dalam 32 bit sub blok sebanyak 16 buah. Keluaran dari MD5 berupa 4 buah blok yang masing-masing 32 bit yang mana akan menjadi 128 bit yang biasa disebut nilai hash. Makalah ini mempunyai tujuan untuk merencanakan dan merancang suatu aplikasi untuk menganalisa proses keutuhan atau perubahan pesan dengan menggunakan MD5 dan juga dapat menganalisa hasil keluaran dari MD-5 yang berupa kecepatan dari proses aplikasi yang dibuat.
3.1.1. Sistem Kriptografi MD5
Pada bagian ini dijelaskan mengenai system kriptografi MD-5 secara spesifik, yaitu system kriptografi algoritma MD5 yang menjelaskan dari awal masukan hingga keluarannya.

3.1.2 Prinsip Dasar MD5
Message Digest 5 (MD-5) adalah salah satu penggunaan fungsi hash satu arah yang paling banyak digunakan. MD-5 merupakan fungsi hash kelima yang dirancang oleh Ron Rivest dan didefinisikan pada RFC 1321[10]. MD-5 merupakan pengembangan dari MD-4 dimana terjadi penambahan satu ronde[1,3,10]. MD-5 memproses teks masukan ke dalam blok-blok bit sebanyak 512 bit, kemudian dibagi ke dalam 32 bit sub blok sebanyak 16 buah. Keluaran dari MD-5 berupa 4 buah blok yang masing-masing 32 bit yang mana akan menjadi 128 bit yang biasa disebut nilai hash.
Pada Gambar 3.1 terlihat simpul utama dari MD- 5. Simpul utama MD5 mempunyai blok pesan dengan panjang 512 bit yang masuk ke dalam 4 buah ronde. Hasil keluaran dari MD-5 adalah berupa 128 bit dari byte terendah A dan tertinggi byte D.

Gambar 3.1 simpul utama MD-5

lanjutan dari yang tadi nie,,.^

TEORI DASAR ALGORITMA HASH

Hash adalah suatu teknik "klasik" dalam Ilmu Komputer yang banyak digunakan dalam praktek secara mendalam. Hash merupakan suatu metode yang secara langsung mengakses record-record dalam suatu tabel dengan melakukan transformasi aritmatik pada key yang menjadi alamat dalam tabel tersebut. Key merupakan suatu input dari pemakai di mana pada umumnya berupa nilai atau string karakter.

Pelacakan dengan menggunakan Hash terdiri dari dua langkah utama, yaitu:
1. Menghitung Fungsi Hash

Fungsi Hash adalah suatu fungsi yang mengubah key menjadi alamat dalam tabel. Fungsi Hash memetakan sebuah key ke suatu alamat dalam tabel. Idealnya, key-key yang berbeda seharusnya dipetakan ke alamat-alamat yang berbeda juga. Pada kenyataannya, tidak ada fungsi Hash yang sempurna. Kemungkinan besar yang terjadi adalah dua atau lebih key yang berbeda dipetakan ke alamat yang sama dalam tabel. Peristiwa ini disebut dengan collision (tabrakan). Karena itulah diperlukan langkah berikutnya, yaitu collision resolution (pemecahan tabrakan).
2. Collision Resolution

Collision resolution merupakan proses untuk menangani kejadian dua atau lebih key di-hash ke alamat yang sama. Cara yang dilakukan jika terjadi collision adalah mencari lokasi yang kosong dalam tabel Hash secara terurut. Cara lainnya adalah dengan menggunakan fungsi Hash yang lain untuk mencari lokasi kosong tersebut.


Bagaimana, sudah mengetahui konsep dasar dari fungsi hash ini?, penulis harap belum. Karena di sub bab berikutnya, akan kami bahas lebih mendalam tentang implementasi fungsi hash dalam suatu kriptografi.

TEORI DASAR ALGORITMA HASH


2. TEORI DASAR ALGORITMA HASH

Hash adalah suatu teknik "klasik" dalam Ilmu Komputer yang banyak digunakan dalam praktek secara mendalam. Hash merupakan suatu metode yang secara langsung mengakses record-record dalam suatu tabel dengan melakukan transformasi aritmatik pada key yang menjadi alamat dalam tabel tersebut. Key merupakan suatu input dari pemakai di mana pada umumnya berupa nilai atau string karakter.

Pelacakan dengan menggunakan Hash terdiri dari dua langkah utama, yaitu:
1. Menghitung Fungsi Hash

Fungsi Hash adalah suatu fungsi yang mengubah key menjadi alamat dalam tabel. Fungsi Hash memetakan sebuah key ke suatu alamat dalam tabel. Idealnya, key-key yang berbeda seharusnya dipetakan ke alamat-alamat yang berbeda juga. Pada kenyataannya, tidak ada fungsi Hash yang sempurna. Kemungkinan besar yang terjadi adalah dua atau lebih key yang berbeda dipetakan ke alamat yang sama dalam tabel. Peristiwa ini disebut dengan collision (tabrakan). Karena itulah diperlukan langkah berikutnya, yaitu collision resolution (pemecahan tabrakan).
2. Collision Resolution

Collision resolution merupakan proses untuk menangani kejadian dua atau lebih key di-hash ke alamat yang sama. Cara yang dilakukan jika terjadi collision adalah mencari lokasi yang kosong dalam tabel Hash secara terurut. Cara lainnya adalah dengan menggunakan fungsi Hash yang lain untuk mencari lokasi kosong tersebut.


Bagaimana, sudah mengetahui konsep dasar dari fungsi hash ini?, penulis harap belum. Karena di sub bab berikutnya, akan kami bahas lebih mendalam tentang implementasi fungsi hash dalam suatu kriptografi.


yeeeee,akhirnya selesai buku yang mw dibuat,,tungguin lanjutannya yuph.,

hash function.(pengenalan,..

sekarang gw lagi ngerjain ini di lahb,,hmm dapet tugas untuk buat buku,,dan gw kedapetan bab tentang fungsi hash,,nahh ini dia,


Anda mengenal MD2, MD4, MD5?. Yang pasti, yang saya lampirkan tersebut bukanlah jenis production house .Mungkin pembaca belum mengetahui yang sebenarnya mengenai itu semua. Hash function, Ya, Kali ini saya akan membahas funsi tersebut dalam bab ini.
Jadi, Fungsi hash sering juga disebut fungsi enkripsi satu arah, atau disebut juga message diggest. Fungsi hash digunakan untuk menjamin servis otentikasi dan integritas suatu pesan atau file. Kita ambil contoh, jika suatu fungsi hash h memetakan bit-bit string dengan panjang sembarang ke sebuah string dengan panjang tertentu misal n. Dengan domain D dan range R maka :
h : D ® R dan çD ç> êR ê
Proses pemetaan suatu input string menjadi output disebut proses hashing. Output dari fungsi hash disebut nilai hash atau hasil hash.
Fungsi hash adalah fungsi many to one, sehingga memungkinkan adanya collision.
Jadi, secara umum fungsi hash harus memiliki 2 sifat dasar yaitu :
1) sifat kompresi, suatu fungsi h yang memetakan suatu input x dengan panjang sembarang ke output y = h(x) dengan panjang tetap n; dan
2 ) mudah dihitung, suatu sifat dengan diberikan fungsi h dan sebuah input x, maka y mudah dihitung.

Sabtu, 09 Agustus 2008

mw taw cara ngebuat chat app disamping g??

pertama,
kan ada app chat saya yang disamping,,.ada kan???
trus klik "get a chat box"ud?

kedua,
trusin aja perintah yang ada,,nanti kita disuru ngisi2 yang g jelas d pokoknya,,hha

ketiga,,
teken OK/next,,.

keempat.,
nunggu aja tu code HTML nya keluar,,.jreeeng,ada kan??

kelima,,copy di content HTML yang ada di blog lw semua.

keenam,,.
OK,,tringgg jadi deh,,bagus kan??^^

Algoritma RC4^^

RC4 merupakan stream cipher yang didesain oleh Rivest untuk RSA Data Security
(sekarang RSA Security) pada 1987. RC4 menggunakan panjang variabel kunci dari
1 s.d 256 byte untuk menginisialisasi state table. State table digunakan untuk
pengurutan menghasilkan byte pseudo-random yang kemudian menjadi stream pseudo-random. Setelah di-XOR dengan plaintext sehingga didapatkan ciphertext. Tiap elemen pada state table di swap sedikitnya sekali. Kunci RC4 sering dibatasi sampai
40 bit, tetapi dimungkinkan untuk mengunakan kunci 128 bit. RC4 memiliki kemampuan penggunaan kunci antara 1 sampai 2048 bit.
Panjang kunci merupakan faktor utama dalam sekuritas data. RC4 dapat memiliki
kunci sampai dengan 128 bit. Protokol keamanan SSL (Secure Socket Layer) pada
Netscape Navigator menggunakan algoritma RC4 40-bit untuk enkripsi simetrisnya.
Tahun 1995, Damien Doligez menjebolnya menggunakan 120 komputer Unix yang terhubung pada jaringan dalam waktu 8 hari. Dengan cara seperti ini (Brute Force Attack), dijamin bahwa dalam 15 hari kunci itu pasti ditemukan.
Algoritma RC4 memiliki dua fase, setup kunci dan pengenkripsian. Setup untuk
kunci adalah fase pertama dan yang paling sulit dalam algoritma ini. Dalam setup
N-bit kunci (N merupakan panjang dari kunci), kunci enkripsi digunakan untuk
menghasilkan variabel enkripsi yang menggunakan dua buah array, state dan kunci,
dan sejumlah-N hasil dari operasi penggabungan. Operasi penggabungan ini terdiri
dari pemindahan(swapping) byte, operasi modulo, dan rumus lain. Operasi modulo
merupakan proses yang menghasilkan nilai sisa dari satu pembagian. Sebagai contoh,
11 dibagi 4 adalah 2 dengan sisa pembagian 3; begitu juga jika tujuh modulo empat maka
akan dihasilkan nilai tiga.
Dahulu, variabel enkripsi dihasikan dari setup kunci dimana kunci akan di XOR-kan
dengan plain text untuk menghasilkan teks yang sudah terenkripsi. XOR merupakan
operasi logik yang membandingkan dua bit biner. Jika bernilai beda maka akan
dihasilkan nilai 1. Jika kedua bit sama maka hasilnya adalah 0. Kemudian penerima
pesan akan mendekripnya dngan meng XOR-kan kembali dengan kunci yang sama agar
dihasilkan pesan dari plain text tersebut.
Untuk menunjukan cara kerja dari algoritma RC4, berikut akan dijelaskan dengan
menggunakan empat-bit kunci, agar terlihat sederhana.
Buat array state Si berukuran 4 byte, yang memiliki nilai 0 sampai dengan 3
Si = 0 1 2 3
S0 S1 S2 S3
Buat array kunci Ki berukuran 4 byte, yang memiliki nilai pengulangan dari
kunci untuk memuat keseluruhan isi array. (sebagai contoh 1 dan 7)
Ki = 1 7 1 7
K0 K1 K2 K3
Untuk operasi penggabungan akan digunakan variabel i dan f untuk meng-index
array Si dan Ki . Pertama inisialisasikan i dan f dengan nilai 0. operasi penggabungan
merupakan iterasi dari formula ( f + Si + Ki ) mod 4 diikuti penggantian(swap)
nilai Si dan Sf.
Iterasi pertama
for i = 0 ( 0 + 0 + 1 ) mod 4 = 1 = f
f S0 K0
Swap S0 dengan S1
Si = 1 0 2 3
S0 S1 S2 S3
Iterasi kedua
for i = 1 ( 1 + 0 + 7 ) mod 4 = 0 = f
f S1 K1

Swap S1 dengan S0
Si = 0 1 2 3
S0 S1 S2 S3
Iterasi ketiga
for i = 2 ( 0 + 2 + 1 ) mod 4 = 3 = f
f S2 K2
Swap S2 dengan S3
Si = 0 1 3 2
S0 S1 S2 S3
Iterasi keempat
for i = 3 ( 3 + 0 + 7 ) mod 4 = 2= f
f S3 K3
Swap S3 dengan S2
Si = 0 1 2 3
S0 S1 S2 S3
Tentukan nilai byte acak untuk enkripsi. Inisialisasi ulang i dan f menjadi
0, set i menjadi (i + 1) mod 4 dan set f menjadi (f + Si) mod 4. Lalu swap Si
dan Sf.
Set t menjadi (Si + Sf) mod 4, nilai acak untuk enkripsi adalah St
( 0 + 1) mod 4 = 1 = i
i
( 0 + 2 ) mod 4 = 2 = f
f Si
Swap S1 dengan S2
Si = 1 0 2 3
S0 S1 S2 S3
t = 3 ( 0 + 2 ) mod 4 = 2= f
S1 S2
S2 = 2
Dua (nilai biner = 00000010), variabel enkripsi ini lalu di XOR-kan dengan
plain text untuk menghasilkan ciphertext. Sebagai contoh akan digunakan pesan
“HI”.
H I
0 1 0 0 1 0 0 0 0 1 0 0 1 0 0 1
XOR 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 1 0
0 1 0 0 1 0 1 0 0 1 0 0 1 0 1 1

Kamis, 07 Agustus 2008

layout posting di Blogger

Beberapa kerabat netter yang sudah mulai gandrung dengan blogger, sering bertanya "gimana sih nampilkan posting supaya yang muncul pertama itu Head Line-nya saja dan bisa dilanjutkan dengan klik pada 'Read More...'?". (Khusus untuk Template Baru, bukan Template Clasik).

Hal ini juga pernah teralami oleh saya sendiri. Akhirnya saya dapat tips dari teman2 blogger yang baik-baik ini. Maka saya pun menggunakan itu. Dan buktinya sekarang sudah tampil sebagaimana yang diharapkan. Caranya ?

Langkah Pertama:

Login dulu ke blogger anda. Kemudian anda Klik pada LAYOUT >>TEMPLATE>>Edit HTML. Setelah masuk ke editor HTML disana anda akan melihat script code yang memusingkan. Jangan takut ga usah dipikirin. JANGAN LUPA! Centang dulu checklist Expand Template Widget. Kemudian cari kode dengan cara Find di browser anda untuk kode di bawah ini:

>


Atau pada template lain bisa saja kode seperti dibawah ini :


Jika sudah ketemu, maka copy-kan dibawahnya kode dibawah ini:






Dibawah kode diatas, temukan kode dibawah ini:




Setelah kode:

simpan kode dibawah ini:

Untuk text "Read More", anda bisa mengganti dengan kata-kata yang anda suka. Misalnya:Baca Selanjutnya..., Seterusnya...., Lihat selengkapnya..., dsb. dsb. Sesuai selera anda.

Setelah itu klik SIMPAN TEMPLATE.

SELESAI? Belum. Tenang dulu, sabar....
Anda harus mengikuti langkah berikutnya (langkah kedua), di bawah ini:

Langkah Kedua :

Klik PENGATURAN >>klik Format. Cari Box isian TEMPLATE POSTING. Nah! Pada kotak isian itu anda harus memasukkan kode dibawah ini:



di dalam kotak editor anda. Sebenarnya ini boleh dibuat, boleh juga tidak. Bedanya, kalau dibuat, maka setiap anda posting baru, pasti muncul script diatas pada editor blogger anda. Nah!, langkah berikutnya adalah memulai membuat posting. Agar postingan anda bisa muncul "Read More...", caranya sbb:

Head line, atau pengantar artikel anda harus disimpan sebelum kode ini ==>

Ini adalah contoh penulisan headline untuk pengantar sebelum Read More. bla..bla..bla.. kemudian bla.. bla.. bla


Perubahan layout pada artikel agar dapat muncul Read More ternyata tidak sulit. Jadi tidak perlu takut dan bingung kalau hanya sekedar merubah kode-kode yang berbahasa dewa itu. Oke?!

Kemudian klik pada MEMPUBLIKASIKAN POSTING. Lihat hasil postingan anda di LIHAT BLOG.Maka jreng...! jreng...! horeeee...berhasil! berhasil...! berhasil...! (kata Dora the Explorer). Hehehehe.

CATATAN: jika tidak muncul, atau munculnya masih tidak karuan, biasanya ada masalah di tag HTML-nya. Yaitu kode

UU KIP atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

ditujukan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.
Seperti disebutkan dalam penjelasannya, keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Ditegaskan juga sebagai bahan pertimbangan pembuatan UU ini salah satunya adalah bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Jadi walaupun UU ini menitik beratkan pada keterbukaan informasi, tetapi tetap dalam kerangka kepentingan ketahanan nasional. Sehingga tidak semua informasi dapat diakses secara umum, seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) dan (4) yaitu :
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.
Dalam kerangka ketahanan nasional dan kepentingan yang lebih besar, terhadap informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas yang dimilikinya, Badan Publik mempunyai hak seperti tercantum dalam pasal 6 berikut :
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara : yaitu bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut mengenai informasi ini akan ditetapkan oleh Komisi Informasi.
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat : yaitu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai informasi ini akan ditetapkan oleh Komisi Informasi.
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan : yaitu rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-­undangan.
Lebih lanjut mengenai informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas dalam UU KIP ini dijelaskan dalam bab V tentang informasi yang dikecualikan pada pasal 17 :
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :
1.menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2.mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3.mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4.membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5.membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara” adalah Informasi tentang:
- infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;
- gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;
- sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “sistem persandian negara” adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan informasi rahasia negara yang meliputi data dan informasi tentang material sandi dan jaring yang digunakan, metode dan teknik aplikasi persandian, aktivitas penggunaannya, serta kegiatan pencarian dan pengupasan informasi bersandi pihak lain yang meliputi data dan informasi material sandi yang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis, sumber informasi bersandi, serta hasil analisis dan personil sandi yang melaksanakan;
7. sistem intelijen negara. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “sistem intelijen negara” adalah suatu sistem yang mengatur aktivitas badan intelijen yang disesuaikan dengan strata masing-­masing agar lebih terarah dan terkoordinasi secara efektif, efisien, sinergis, dan profesional dalam mengantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil analisisnya secara akurat, cepat, objektif, dan relevan yang dapat mendukung dan menyukseskan kebijaksanaan dan strategi nasional.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1.rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2.rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3.rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4.rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5.rencana awal investasi asing;
6.proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya;
7.hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1.posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2.korespondensi diplomatik antar negara;
3.sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/ atau
4.perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1.riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2.riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3.kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4.hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5.catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadian;
Dalam penjelasannya “Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:
1.mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
2.menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
3.mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Walaupun informasi tersebut pasal 17 dikecualikan pengungkapannya terhadap publik, namun dapat pula diakses untuk kepentingan lainnya seperti pada pasal 18 ayat (2) dan (3):
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan h, antara lain apabila:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a, b, c, d, e, f, i, dan j.
Pengungkapan informasi yang dikecualikan ini tentunya tidak sembarangan, bahkan harus menggunakan izin dari Presiden, seperti tersebut dalam ayat (4) : Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
Presiden tidak selalu harus memberikan izin, dapat juga menolak dengan alasan keamanan dan kepentingan umum seperti tersebut dalam ayat (7) : Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5).
Tentunya informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan harus ada yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Pasal 13 UU ini menjabarkan :
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Didalam bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 angka 9 disebutkan bahwa yang dimaksud Pejabat Pengelola Informasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dan salah satu tugas Pejabat tersebut tertuang dalam pasal 19 yaitu : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Setiap informasi berklasifikasi rahasia dan terbatas mempunyai masa retensi, UU ini mengaturnya seperti terlihat pada pasal 20 :
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a, b, c, d, e, dan f tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan sengketa mengenai informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas ini pun tidak seperti sengketa pada informasi publik. Tentunya hal-hal yang berkaitan didalamnya pun harus dijaga kerahasiannya. Seperti disebutkan dalam bagian ajudikasi pada pasal 43 :
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
Informasi rahasia adalah sisi lain yang diatur oleh UU KIP yang tidak seperti namanya dan yang ditakutkan oleh sebagian komunitas Keamanan Informasi. Selanjutnya mari kita tunggu Undang-undang yang mengatur tentang Keamanan Informasi.


nemu artikel ini dari mr.google
hhe

Cara Menampilkan Mesin Pencari Google di Blogger

Cara Menampilkan Mesin Pencari Google di Blogger!!!!

Baiklah kawan-kawanku semuanya yang selalu setia menjadi pembaca blogku ini. Terus terang aja tips kali ini terilhami oleh bloger yang nanyain masalah menampilkan mesin pencari google ini di blogger. OC dech gak usah panjang teuing basa basinya! Kita mulai caranya sekarang juga !

Inget mesti di ikutin langkahnya satu-persatu dan harus sama dengan cara saya OK!

LANGKAH menampilkan mesin pencari google di dalam blog !

1. Kita kunjungi markas google yang satu ini terlebih dahulu! SILAHKAN KLIK DISINI<<<< style="color: rgb(51, 255, 51);">http://www.google.co.id/intl/id/searchcode.html
2. Nah anda bisa liat contoh gambar di bawah
3. Sekarang copy text script yang ada dalam kotak tersebut awas jangan sampe salah copy!
4. Nah sekarang kita login ke blogger lalu pilih tab tata letak selanjutnya anda pilih tambah elemen halaman
5. Nah sekarang tiba saatnya untuk paste hasil copy tadi di elemen halaman yang kita buat!
6. Lalu simpan dechh... pasti beres! untuk yang lainnya tanyain aja!
7. Wuisssss.. ampir lupa cara settingnya

Untuk merubah ukuran silahkan cari kata size dalam kode scipt tersebut, defaultnya adalah 31. Anda bisa menggantinya sesuai keperluan anda!
Kemudian pada text VALUE="Google Search" anda bisa ganti dg yang lain misalnya VALUE="cari lewat google"
Untuk ganti warna backgroundnya anda bisa ganti kode bgcolor=#FFFFFF (Warna putih)dengan warna lainnya misalnya hitam bgcolor=#000000 dan yang lainnya

LIAT GAMBAR D BAWAHOK dech segitu aja! kalo pusing tanyain aja, kalo ada yang lain yg meski dtanyain insya allah saya akan jawab dengan senang hati

Diposting oleh rudianaeva di 2:29 AM Link ke posting ini

Selasa, 05 Agustus 2008

sedang menanti pengumuman kelulusan^^

hufft,pengumuman ujian ulang udah,,
sekarang tinggal nunggu hasilnya aja,
pengumuman kelulusan yang dinantikan oleh seluruh mahasiswa,sekaligus menjadi hal yang paling membuat deg-degan,,bayangin aj,,.seluruh perjuangan Qt,dipertaruhkan di pengumuman yang g lebih dari satu jam ntu,,
huuft..
temen2 semua,,yukz Qt rapatkan barisan,,rapatkan impian,dan rapatkan doa untuk hasil yangg nanti aan diumumkan,,.
saling doakan semuanya..,dari yang baca juga minta doanya yuph^^


semoga semuanya lulus.amiieen

Daftar Blog Saya

Entri Populer