Minggu, 07 Maret 2010

STAN


Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), adalah lembaga pendidikan tinggi negeri Indonesia di bawah Departemen Keuangan. Lulusan STAN dipersiapkan untuk dapat mengelola keuangan Negara di berbagai instansi, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Direktorat PBB.

STAN merupakan sekolah kedinasan yang menyelenggarakan program pendidikan tingkat diploma (D-I, D-III, dan D-IV). Mahasiswa STAN dibebaskan dari biaya pendidikan, mendapatkan buku literatur gratis, serta ditempatkan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). STAN menerapkan sistem drop out bila mahasiswanya tidak mencapai Indeks Prestasi tertentu.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) termasuk dalam jenis Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) sipil. STAN menganut sistem demokrasi yang menerapkan sistem learning by action di mana setiap mahasiswanya diberikan kebebasan berpendapat.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara merupakan penyelenggara pendidikan program diploma bidang keuangan dalam lingkungan departemen Keuangan bertujuan untuk mendidik mahasiswa supaya mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan sektor publik dan mempersiapkan mahasiswa agar kelak menjadi pegawai negeri yang berdisiplin kuat,berakhlak tinggi dan penuh dedikasi. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor :12/PMK/1987 tanggal 18 Februari 1987. Sedangkan program diploma Keuangan dalam lingkungan Departemen Keuangan telah dilimpahkan tanggung jawab pengelolaannya kepada direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sesuai dengan surat tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: ST-098/BP/1997 tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: SE-048/BP/1998 tanggal 29 Oktober 1998.
wikipedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasi yah
madridista89

Daftar Blog Saya

Entri Populer